Berita Blora
Imbas Kasus Penganiayaan, Bupati Arief Rohman Beri Sanksi ke Kades Biting Blora
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Blora,mengatakan Bupati Blora Arief Rohman telah menjatuhkan sanksi administratif ke Kades Biting
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Kemudian sekira pukul 09.00, kata AKP Tejo, Rumristo berjalan menuju ke teras belakang kantor, lalu duduk di kursi plastik, bersama rekan perangkat desa yang lain.
"Rumristo duduk ngobrol sambil minum kopi dengan perangkat yang lain, karena saat itu listrik dalam keadaan padam," jelasnya.
Selang sekira 10 menit kemudian, beberapa perangkat desa pergi meninggalkan teras belakang kantor untuk mengikuti beberapa kegiatan.
"Sehingga saat itu tinggal Rumristo dan satu rekan perangkat desa (saksi) saja yang melanjutkan obrolan,"
"Namun sekira 10 menit kemudian, Rumristo melihat Ngatino berjalan keluar dari arah pintu ruang pintu pelayanan, dan langsung menghampiri Rumristo yang sedang duduk sambil merokok," jelasnya.
Ngatino berjalan menghampiri Rumristo. Sembari melontarkan beberapa kata ke Rumristo, terkait tuduhan bahwa Rumristo telah berselingkuh dengan istri Ngatino.
"Ketika berjarak kurang dari satu meter, Ngatino yang dalam posisi berdiri langsung memukul Rumristo menggunakan tangan kanan posisi mengepal sebanyak satu kali ke arah muka Rumristo, dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri Rumristo," terangnya.
Setelah menerima pukulan dari Ngatino, seketika Rumristo berdiri dan melontarkan kalimat bahwa dirinya tidak terima atas tindakan yang dilakukan oleh Ngatino.
"Setelah itu Rumristo, berjalan meninggalkan lokasi dan pulang dari balai desa mengendarai sepeda motor untuk melaporkan kejadian tersebut ke kami Polsek Sambong, pada hari itu juga," terangnya.
AKP Tejo, mengaku telah menerima laporan peristiwa itu, dan mengamankan barang bukti.
"Barang bukti yang kita amankan, 1 buah kaos berkerah warna hitam, yang terdapat bercak darah. Lalu 1 buah celana training warna putih kombinasi hitam ungu yang terdapat bercak darah. Dan hasil visum luka atas nama Rumristo, yang dikeluarkan Puskesmas Sambong," jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Tejo menyampaikan atas kejadian itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal yang disangkakan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
"Status pelaku, dia (Ngatino) sudah kita tetapkan jadi tersangka, hanya karena kasusnya tindak pidana ringan, tidak dilakukan penahanan, sesuai dengan pasal yang disangkakan itu. Jadi dia hanya wajib lapor saja," paparnya.(Iqs)
Puluhan Penggerak Desa Wisata Blora Dibekali Keterampilan Konten Kreatif Digital |
![]() |
---|
Deteksi Dini, Dinkesda Blora Sebut Separuh Warga Blora Sudah Ikut Program Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Surat Perjanjian MBG di Blora Ramai Disorot, Dandim Agung Cahyono: Sudah Ditarik dan Diganti Baru |
![]() |
---|
Satgas MBG Blora Temukan Beberapa Masalah pada Menu Makanan, Evaluasi SOP Diperlukan |
![]() |
---|
DPRD Blora Kritik TNI 'Ngurusi' Program Makan Gratis, Dandim Blora Beri Penjelasan Menohok! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.