Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk SKD 2024 sertificat.bkn.go.id

Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk SKD 2024 sertificat.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
sertificat.bkn.go.id
Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk SKD 2024 sertificat.bkn.go.id 

Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai untuk SKD 2024 sertificat.bkn.go.id

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara download sertifikat SKD CPNS 2023.

Sertifikat SKD CPNS 2023 bisa digunakan untuk SKD 2024.

Tahun ini, pelamar CPNS 2024 bisa menggunakan skor tahun lalu.

Pelamar CPNS 2024 yang menggunakan nilai SKD 2023 tidak perlu mengikuti SKD CAT.

Berikut cara download sertifikat SKD CPNS 2023 melalui sertificat.bkn.go.id:

1. Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi SertifiCAT di https://sertificat.bkn.go.id.

2. Masukkan NIK  

Di halaman utama, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Pastikan NIK yang dimasukkan benar untuk menghindari kesalahan.

3. Masukkan Nomor Peserta  

Selanjutnya, masukkan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun 2023.

Ini adalah nomor yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun lalu.

4. Pilih Tipe Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil

5. Klik Tombol "Unduh"

6. Setelah itu, aplikasi SertifiCAT akan memunculkan hasil SKD berdasarkan data peserta yang telah Anda masukkan. Simpan untuk kebutuhan seleksi CPNS 2024.

Di sisi lain, pelamar CPNS 2024 juga bisa mengonfirmasi akan menggunakan nilai seleksi tahun lalu melalui akun sscasn.bkn.go.id masing-masing.

Syarat Menggunakan Nilai SKD 2023 untuk SKD 2024

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi jika pelamar CPNS 2024 ingin mengunakan CPNS 2023:

1.Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023.


2. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.


3. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024.


4. Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.


5. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved