Minggu, 3 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Cara Indra Septiarman Kabur dari Kejaran Polisi Selama 12 Hari, Berpindah-pindah Setiap Hari

Polisi mengungkap cara Indra Septiarman (26) kabur dari kerjaran aparat selama 12 hari.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: rival al manaf
DOKUMENTASI POLRES PADANG PARIAMAN
Polisi menginterogasi IS (26, kanan), tersangka kasus pembunuhan NKS (18), gadis penjual gorengan, di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (19/9/2024) sore. 

TRIBUNJATENG.COM - Polisi mengungkap cara Indra Septiarman (26) kabur dari kerjaran aparat selama 12 hari.

Tersangka pembunuh gadis penjual gorengan itu akhirnya ditangkap pada pada Kamis (19/9/2024). 

Usai ditangkap, tersangka mengakui telah membunuh dan memerkosa korban NKS (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Baca juga: Pengakuan Indra Sudah 3 Kali Mau Perkosa Gadis Penjual Gorengan, Tersangka Lebih dari 1?

Baca juga: Indra Akui Bunuh dan Rudapaksa Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

 Polisi masih mendalami motif tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejahatan tersebut.

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, IS ditangkap di daerah Kayu Tanam, Padang Pariaman sekitar pukul 15.40 WIB.

Tersangka ditangkap saat bersembunyi di loteng rumah kosong di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.

Lokasi persembunyian pelaku hanya berjarak beberapa kilometer dari lokasi jenazah NKS ditemukan di Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam.

”Tepat pukul 15.00, kami berhasil menangkap tersangka (IS) yang kami cari. Pelakunya sesuai identitas yang kami miliki, sesuai keterangan saksi-saksi yang ada,” kata Faisol.

Tersangka IS kemudian digelandang ke Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Padang Pariaman untuk diperiksa secara intensif.

Menurut Faisol, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban gadis penjual gorengan NKS.

"Sementara (pelakunya) satu orang. Soal adanya pelaku lain, kami masih mendalami karena pengakuan tersangka masih berubah-ubah."

"Motif pelaku juga kami dalami," ujarnya.  

Tersangka bersembunyi di loteng Penangkapan tersangka IS dilakukan usai polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang janggal di sebuah rumah tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP). 

Rumah yang dijadikan tempat persembunyian IS itu, biasanya tidak dihuni karena pemilik rumah sering menghuni tempat tinggal lainnya.

Saat mendatangi rumah yang kosong itu, warga curiga karena bangunan tersebut terkunci dari dalam.

Warga kemudian melapor ke polisi yang sedang berjaga dan sejumlah petugas segera menuju ke lokasi.  

Setibanya di sana, anggota polisi membuka paksa pintu rumah yang terkunci dari dalam tersebut. Setelah masuk, petugas melihat hal mencurigakan, hingga akhirnya polisi melakukan penggeledahan di rumah itu.

"Pelaku berhasil kami amankan di atas loteng di bagian dalam rumah sedang bersembunyi," ujar Faisol dilansir dari Kompas.com, Kamis (19/9/2024).

Faisol menambahkan, IS tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas kepolisian.

Buron 12 hari, tersangka berpindah-pindah lokasi Setelah pencarian selama 12 hari, polisi akhirnya berhasil menangkap IS pada Kamis pukul 15.00 WIB.

Tersangka ditemukan sedang bersembunyi di loteng sebuah rumah kosong di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam, Padang Pariaman.  

Menurut Faisol, penangkapan IS merupakan kerjasama polisi dengan masyarakat dan pemerintah setempat.

Penangkapan bermula saat tim mencurigai salah satu rumah kosong.

Rumah yang ditinggal penghuninya itu dicurigai karena pintunya terbuka dan barang-barang berserakan. Selama ini, petugas sering melewati rumah itu, tetapi tidak ada hal-hal mencurigakan.

”Walaupun (rumah itu) ditinggal penghuninya, kami bisa mendeteksi bahwa ini ada orang di dalamnya. Ternyata tersangka ada di dalamnya.

Begitu dapat informasi, tim langsung datang, tersangka ada di atap (loteng) rumah. Jadi, benar-benar tidak tampak melalui penglihatan biasa,” ungkapnya.

Faisol menambahkan, berdasarkan pengakuan, tersangka berpindah-pindah lokasi dalam pelariannya.

"Misalnya, malam ini di rumah ini, besok di tempat lain, di rumah kosong,” katanya.

Kasus pembunuhan gadis penjual gorengan bermula saat korban NKS (18 tahun) dilaporkan hilang oleh pihak keluarga sejak Jumat (6/9/2024) usai berjualan gorengan keliling kampung.

Ia sehari-hari berjualan gorengan mulai dari pukul 16.00 hingga pukul 19.00 WIB.

Warga terakhir kali melihat korban pada pukul 18.00. Pada Jumat (6/9/2024) pukul 20.00 WIB, keluarga mencari korban.

Namun pihak keluarga tidak menemukan tanda-tanda.

Hingga Sabtu (7/9/2024) dini hari, korban tidak juga ditemukan sehingga keluarga melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Tim gabungan dari sejumlah instansi, termasuk warga setempat, melakukan pencarian lebih lanjut korban.

Pada Sabtu, tim gabungan dan warga menemukan jilbab dan barang jualan korban di kebun warga di pinggir jalan menuju rumahnya.

Setelah pencarian intensif selama tiga hari, tim gabungan dan warga menemukan jenazah NKS.

Gadis yang baru lulus dari SMA INS Kayu Tanam ini ditemukan terkubur dalam kondisi tanpa busana.

Jenazah NKS kemudian ditemukan terkubur tanpa busana oleh tim gabungan di sebuah lereng kebun pinang milik warga di Nagari Guguak, Minggu (8/9/2024) sore.

Lokasi itu berjarak sekitar 1,5 km dari rumah NKS dan 1 km dari tempat barang jualannya terakhir ditemukan.

Setelah diotopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, jenazah NKS dimakamkan tak jauh dari rumahnya, Senin (9/9/2024) sore.

”Kepalanya ada luka seperti bekas pukulan batu, rahangnya juga rusak,” kata NZ (60), adik dari nenek NKS dari pihak ibu, Kamis (12/9/2024).

Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, polisi pun menetapkan IS (26), yang juga residivis kasus pencabulan dan kasus pengedaran narkotika, sebagai tersangka pembunuhan NKS. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Ditangkap, Akui Bunuh dan Perkosa NKS"

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved