Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Video

Video Dico M Ganinduto Batal Banding ke PTTUN, Legawa Tak Ikut Pilkada Kendal 2024

Dico M Ganinduto mengatakan, keputusan untuk mundur dari gugatan banding ke PTTUN Surabaya telah dipertimbangkan secara matang.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pengajuan banding ke PTTUN Surabaya bisa dilakukan Dico - Ali sampai tenggat waktu 3 hari kerja.

"Sampai 3 hari kerja, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN," kata Hevy, Selasa (17/9/2024).

Dia menegaskan, putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Jika terdapat pihak yang tidak terima, langkah yang harus dilakukan ialah mengajukan gugatan kembali.

"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat."

"Yang bisa digugat itu objek sengketa hanya produk KPU,"

"KPU nantinya bisa membuat Surat Keputusan (SK) lagi."

"Nah SK itu yang bisa digugat." papar Hevy Indah Oktaria. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved