Berita Video
Video Dico M Ganinduto Batal Banding ke PTTUN, Legawa Tak Ikut Pilkada Kendal 2024
Dico M Ganinduto mengatakan, keputusan untuk mundur dari gugatan banding ke PTTUN Surabaya telah dipertimbangkan secara matang.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Tim Video Editor
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pengajuan banding ke PTTUN Surabaya bisa dilakukan Dico - Ali sampai tenggat waktu 3 hari kerja.
"Sampai 3 hari kerja, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN," kata Hevy, Selasa (17/9/2024).
Dia menegaskan, putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jika terdapat pihak yang tidak terima, langkah yang harus dilakukan ialah mengajukan gugatan kembali.
"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat."
"Yang bisa digugat itu objek sengketa hanya produk KPU,"
"KPU nantinya bisa membuat Surat Keputusan (SK) lagi."
"Nah SK itu yang bisa digugat." papar Hevy Indah Oktaria. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Video
Video Kades Tunggulsari Kendal Dicari Warga Usai Didemo Perizinan Galian C, Balai Desa Disegel |
![]() |
---|
Video BREAKING NEWS: Kecelakaan 2 Truk Terguling di Tanjakan Lemahabang Semarang, 1 Nyaris Terbalik |
![]() |
---|
Video AMPB Pati Tinjau Rencana Demo 19 September dan Jelaskan Alasan Hendak Eksekusi Gerindra & PDIP |
![]() |
---|
Video Motif Penusukan Tetangga Tewaskan Kakak Beradik di Kudus |
![]() |
---|
Sopir Bank Jateng Wonogiri Gondol Rp10 M, Beli Rumah di Gunungkidul Pelariannya Dibantu Kawan Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.