Berita Kriminal
Bocah 12 Tahun Dirudapaksa 2 Pria Teman Pacar Tantenya, Para Pelaku Belum Tertangkap
Bocah perempuan yang masih berumur 12 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Tompobulu,
TRIBUNJATENG.COM - Bocah perempuan yang masih berumur 12 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
korban dirudapaksa dua pria pada Minggu (15/9/2024) lalu.
Demikian kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu.
Ia mengatakan, korban merupakan warga asli Maros namun tinggal di Kabupaten Gowa.
“Orang Maros, ada sepupunya di Batangase, tapi tinggal di Gowa,” katanya, Minggu (22/9/2024).
Pandu pun membeberkan kronologi dialami bocah malang tersebut.
Berawal saat korban dijemput tante dan pacarnya di depan salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, mereka menuju rumah pacar tantenya di Dusun Pucak, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros menggunakan sepeda motor.
Tiba di lokasi yang dituju, dua orang teman pacar tante korban menarik tangan korban dan mengajaknya jalan-jalan.
Terduga pelaku tersebut adalah Bolong dan satu lainnya belum diketahui identitasnya.
Keduanya belum diamankan sebab masih perlu kelengkapan saksi-saksi
“Dua pria ini lalu membawa korban ke dalam hutan dan di situlah pelecehan seksual itu terjadi,” ujarnya.
Tiba di hutan, korban ini pun langsung dirudapaksa secara bergantian.
“Kedua terduga pelaku ini bergantian melakukan persetubuhan kepada korban,” ucapnya.
Mantan Kasat Reskrim Wajo ini mengatakan, usai melakukan aksinya korban langsung dibawa kembali ke rumah pacar tantenya.
Korban sempat menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya.
“Selanjutnya, langsung diantar kembali ke Kabupaten Gowa oleh tantenya,” ujarnya.
Pandu mengaku belum mengetahui hubungan kedua pria tersebut dengan tante korban.
“Masih dalam lidik, kami belum mengambil keterangan tante korban dan kedua pria tersebut,” ujarnya.
Sesampai di rumah di Kabupaten Gowa, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Orang tua korban keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Ia mengatakan, kedua pelaku bisa dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
“Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Bocah 12 Tahun Dirudapaksa 2 Pria di Pucak Maros, Pelaku Diduga Teman Pacar Tante Korban
| Perkembangan Kasus Pembacokan Siswa di Kudus, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Bongkar Jaringan Ganja di Salatiga dan Kabupaten Semarang, Polisi Tangkap Perantara dan Pemasok |
|
|---|
| Tak Dikunci Ganda, Motor Warga Banjaranyar Sokaraja Raib Digondol Maling Saat Dini Hari |
|
|---|
| BREAKING NEWS Pria Bertato Terluka di Depan Hotel MG Setos Semarang, Diduga Korban Pembacokan |
|
|---|
| Sambil Live Medsos Warga Bakar Rumah Terduga Bandar Narkoba, Pemilik Kabur Duluan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20160908_134911.jpg)