Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Bocah 12 Tahun Dirudapaksa 2 Pria Teman Pacar Tantenya, Para Pelaku Belum Tertangkap

Bocah perempuan yang masih berumur 12 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Tompobulu,

Editor: muh radlis
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Bocah perempuan yang masih berumur 12 tahun menjadi korban pencabulan di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

korban dirudapaksa dua pria pada Minggu (15/9/2024) lalu.

Demikian kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu.

Ia mengatakan, korban merupakan warga asli Maros namun tinggal di Kabupaten Gowa.

“Orang Maros, ada sepupunya di Batangase, tapi tinggal di Gowa,” katanya, Minggu (22/9/2024).

Pandu pun membeberkan kronologi dialami bocah malang tersebut.

Berawal saat korban dijemput tante dan pacarnya di depan salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Gowa.

Selanjutnya, mereka menuju rumah pacar tantenya di Dusun Pucak, Desa Tompobulu, Kabupaten Maros menggunakan sepeda motor.

Tiba di lokasi yang dituju, dua orang teman pacar tante korban menarik tangan korban dan mengajaknya jalan-jalan.

Terduga pelaku tersebut adalah Bolong dan satu lainnya belum diketahui identitasnya. 

Keduanya belum diamankan sebab masih perlu kelengkapan saksi-saksi

“Dua pria ini lalu membawa korban ke dalam hutan dan di situlah pelecehan seksual itu terjadi,” ujarnya.

Tiba di hutan, korban ini pun langsung dirudapaksa secara bergantian.

“Kedua terduga pelaku ini bergantian melakukan persetubuhan kepada korban,” ucapnya.

Mantan Kasat Reskrim Wajo ini mengatakan, usai melakukan aksinya korban langsung dibawa kembali ke rumah pacar tantenya.

Korban sempat menceritakan kejadian tersebut kepada tantenya.

“Selanjutnya, langsung diantar kembali ke Kabupaten Gowa oleh tantenya,” ujarnya.

Pandu mengaku belum mengetahui hubungan kedua pria tersebut dengan tante korban.

“Masih dalam lidik, kami belum mengambil keterangan tante korban dan kedua pria tersebut,” ujarnya.

Sesampai di rumah di Kabupaten Gowa, korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

“Orang tua korban keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib untuk diproses hukum lebih lanjut,” tuturnya.

Ia mengatakan, kedua pelaku bisa dijerat pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perppu Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

“Minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kronologi Bocah 12 Tahun Dirudapaksa 2 Pria di Pucak Maros, Pelaku Diduga Teman Pacar Tante Korban

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved