Selasa, 7 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Jual Tembakau Sintetis, 2 Remaja di Solo Ditangkap Polisi

Dua remaja asal Kecamatan Banjarsari Kota Solo dotangkap pihak kepolisian usai nekat mengedarkan tembakau sintetis atau yang dikenal dengan istilah si

Editor: m nur huda
Tribun Jabar/ Arief Permadi
Ilustrasi tembakau sintetis - Dua remaja asal Kecamatan Banjarsari Kota Solo dotangkap pihak kepolisian usai nekat mengedarkan tembakau sintetis atau yang dikenal dengan istilah sinte. 

TRIBUNJATENG.CO, SOLO - Dua remaja asal Kecamatan Banjarsari Kota Solo dotangkap pihak kepolisian usai nekat mengedarkan tembakau sintetis atau yang dikenal dengan istilah sinte.

Dua remaja bernama inisial SHA (19) dan MSP (19), tersebut ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Solo.

Penangkapan dua remaja tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian resor kota (Polresta) Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan penangkapan keduanya bermula dari informasi adanya transaksi jual beli narkotika di kawasan Banjarsari.

"Dari hasil penyelidikan, kita mendapati siapa yang menjual narkotika tersebut," terang Iwan saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut, Iwan menerangkan bahwa SHP dan MSP ditangkap di depan toko kelontong di kawasan Nusukan usai bertransaksi barang haram.

Dari tangan dua pelaku, petugas turut mengamankan satu plastik klip besar berisi sinte dengan berat mencapai 34,24 gram.

"Dari tangan mereka, didapati 1 plastik klip besar transparan berisi sinte tersebut. Beratnya sekitar 34,24 gram," ungkap Iwan. 

Tak hanya itu saja, saat menggeledah rumah kediaman pelaku, petugas kembali menemukan 34 plastik klip kecil berisi tembakau sintetis miz tembakau dengan berat 57,25 gram, 1 plastik klip besar berisi tembakau, timbangan digital, dan uang hasil penjualan sinte sebanyak Rp 1 juta serta ponsel milik tersangka.

Atas perbuatannya, dua remaja tersebut dikenakan Pasal Primair 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Dalam kesempatan yang sama, Iwan menegaskan jajaran Polresta Solo tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya di wilayah kota Surakarta.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat kota Surakarta untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Surakarta maupun WA ke Nomer HP Pribadi Kapolresta Surakarta di 0821-6715-7000 atau ke. Call Center Tim Sparta di 0811-2957-110," pungkasnya.(*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Nekat Jualan Tembakau Sintetis, 2 Pemuda Asal Banjarsari Solo Jateng Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Solo
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved