Pilbup Tegal
Ini Daftar Jalan yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye Bupati Tegal Tahun 2024
Dalam sosialisasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, selain membahas Tahapan dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Dalam sosialisasi yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal, selain membahas Tahapan dan Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024, juga diterangkan jalan protokol dan lokasi mana saja yang dilarang dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK).
Informasi mengenai jalan protokol dan lokasi mana saja yang dilarang dipasangi Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa kampanye, disampaikan Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari, berlokasi di Permata Inn Hotel Slawi, pada Selasa (24/9/2024).
Dian memaparkan, untuk daftar jalan protokol di Perkotaan Slawi yang dilarang dipasangi Alat Peraga Kampanye seperti Jalan Gatot Subroto, Gerbang Kota Slawi sebelah utara sampai Terminal Dukuhsalam.
Baca juga: Kampanye Pilbup Tegal Mulai 25 September-23 November 2024, Ini Beberapa Metode dan Ketentuannya
Baca juga: Pj Wali Kota Tegal Minta Bapak Asuh Cek Kembali Data Stunting yang Alami Kenaikan
Kemudian ruas Jalan Dr. Soetomo ke barat sampai Jalan Cut Nyak Dien, ruas jalan Gajah Mada sampai simpang empat Bundaran Patung Obor, ruas jalan Letjen Suprapto, dan ruas jalan KS Tubun arah Polres Tegal.
Sedangkan untuk lokasi yang dilarang untuk dipasang Alat Peraga Kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 adalah fasilitas umum, lingkungan rumah dinas pemerintah dan pemerintah daerah.
Selain itu area SPBU, lingkungan terminal, Alun-alun dan area taman, termasuk taman-taman kecil di sepanjang pembatas jalan, halte bus, stasiun, jembatan, tiang listrik, tiang telepon, tiang rambu lalu lintas, dan pohon.
"Tidak diperkenankan memaku Alat Peraga Kampanye di pohon-pohon pelindung, pohon-pohon kecil atau baru ditanam yang dapat mengakibatkan pohon atau tanaman rusak bahkan mati. Tidak kalah penting, jangan sampai menganggu fungsi rambu lalu lintas dan alat pemberi syarat lalu lintas yang terpasang. Tidak dipasang melintang di atas jalan dan tidak menutupi reklame yang sebelumnya sudah terpasang," jelas Dian, pada Tribunjateng.com.
Dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye, Dian juga mengingatkan agar tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan kelestarian tanaman serta keindahan kota sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, jika pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tegal tahun 2024 pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta, maka harus mendapat izin terlebih dahulu dari pemilik tempat.
"Sesuai hasil koordinasi karena biaya pemeliharaan yang mahal dan ditakutkan ada kerusakan, maka semua pihak menyadari tidak akan menggunakan GOR Trisanja Slawi untuk kampanye. Meskipun sebenarnya pada Perbup nomor 68, GOR termasuk lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye," ujar Dian. (dta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Foto-Divisi-SDM-dan-Partisipasi-Masyarakat-KPU-Kabupaten-Tegal-Dian-Anika-Sari.jpg)