Wonosobo Hebat
KPU Wonosobo Minta Peserta Pilbup Patuhi Aturan Kampanye dan Pengelolaan Dana Kampanye
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - KPU Wonosobo sosialisasikan Peraturan KPU tentang kampanye dan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo tahun 2024, Selasa (24/9/2024) di Dewani View Resto and Cafe.
Ketua KPU Kabupaten Wonosobo Ruliawan Nugroho menyampaikan kampanye merupakan tahapan penting dalam pilbup.
Kampanye ini memberikan kesempatan pasangan calon untuk menyampaikan visi misi kepada masyarakat.
"Dengan ini masyarakat akan lebih dekat, lebih tahu, dan punya kesempatan untuk mengkaji untuk menentukan pilihannya," ucapnya.
Kampanye dalam Pilbup Wonosobo akan berlangsung sejak tanggal 25 September hingga 23 November 2024, dengan satu kali kampanye akbar.
Dalam pelaksanaannya, kampanye harus dilakukan berdasarkan peraturan yang mengaturnya yaitu PKPU nomor 13 tahun 2024.
Hal lain yang perlu diperhatikan pasangan calon dalam tahapan kampanye adalah dana kampanye yang harus dilaporkan.
"Jika tidak melaporkan dana kampanye peserta bisa digagalkan ikut kontestasi. Besaran dana kampanye juga ada batas maksimalnya," imbuhnya.
Ruli menekankan peserta pilbup dapat mematuhi aturan yang berlaku mengenai pelaksanaan kampanye ataupun pelaporan dana kampanye. (ima)