Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Alasan Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak, Perselisihan dan Pertengkaran Tak Terbukti

Andre Taulany masih bisa mengajukan banding setellah gugatan cerainya ditolak

Editor: muslimah
Instagram
Gugatan cerai Andre Taulany ditolak. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Andre Taulany masih bisa mengajukan banding setelah gugatan cerainya ditolak.

Diketahui jika Pengadilan Agama Tigaraksa menolak gugatan cerai komedian Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin, setelah mendengar keterangan saksi.

Antara Andre dan Erin dinilai hanya kurang komunikasi. 

Baca juga: Kata-kata Vior Soal Lolly Dijemput Paksa Bikin Nikita Mirzani Mendidih: Jangan Sampai Ketemu Saya

Menurut majelis hakim, Andre dan Rien tidak terbukti sering bertengkar dan berselisih.

"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ucap Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Ummi Azma di kantornya, Selasa (24/9/2024).

Putusan dari majelis hakim ini keluar pada tanggal 19 September lalu.

Ummi menuturkan kesimpulan tersebut dibuat majelis haim berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan selama sidang dan juga keterangan dari para saksi.

Andre dan Rien masing-masing menghadirkan saksi dari pihak keluarga, yang tidak diungkapkan hubungan kekeluargaannya.

"Sehingga permohonan pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam," kata Ummi.

Akan tetapi, Andre maupun Rien masih bisa mengajukan banding sampai 3 Oktober.

Sehari setelahnya, 4 Oktober mereka tetap sah sebagai suami istri jika tidak ada banding.

Diberitakan sebelumnya bahwa Andre menggugat Rien sejak April 2024, tetapi baru diketahui media massa empat bulan kemudian.

Andre dan Rien menikah pada 2005 dan memiliki tiga anak. ( Kompas.com )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved