Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak, Pertengkaran Tidak Terbukti

Gugatan cerai komedian Andre Taulany kepada istrinya, Rien Wartia Trigina ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.

Editor: m nur huda
Instagram/erintaulany
Gugatan cerai komedian Andre Taulany kepada istrinya, Rien Wartia Trigina ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten. 

TRIBUNJATENG.COM - Gugatan cerai komedian Andre Taulany kepada istrinya, Rien Wartia Trigina ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten.

Putusan tanggal 19 September ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten yaitu Ummi Azma.

"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PATigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma di kantor, Selasa (24/9/2024).

Majelis Hakim menilai rumah tangga Andre tidak diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan.

"Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," jelas Ummi.

Dari hasil sidang, Majelis Hakim menilai bahwa komunikasi Andre dan Rien tidak lancar.

"Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ucap Ummi lagi.

Permohonan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

Andre juga mencabut poin gugatan harta gana gini dan hak asuh anak. Namun Andre dan Rien masih diberi waktu untuk mengajukan banding sampai 3 Oktober.

Diberitakan bahwa Andre menggugat Rien sejak April 2024 lalu menjalani mediasi tanpa sepengetahuan media massa. Andre dan Rien menikah pada 2005 dan memiliki tiga anak.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gugatan Cerai Andre Taulany Ditolak

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved