Polres Jepara
Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Jepara Berhasil Ringkus Pelaku Curas
Dua anak jalanan atau anak punk di Jepara terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka merampas handphone milik tiga anak dibawah umur
Seusai mengusai handphone para korban, pelaku meminta satu diantara korban untuk diantarkan ke perempatan Gotri, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
"Sedangkan ke 2 korban dan saksi di tinggal di Desa Lebak," tuturnya.
Atas peristiwa itu, kemudian salah satu dari orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku.
“Kurang dari 24 jam, tim Resmob Polres Jepara akhirnya berhasil melakukan penangkapan para pelaku tepatnya di wilayah Kabupaten Batang beserta dengan barang buktinya berupa tiga buah Handphone dan membawa pelaku ke Polres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku terjerat tindak Pidana Perampasan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana atau 368 KUHPidana, ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Polres Jepara Siapkan Skema Pengamanan Laga Persijap vs Persik di Stadion GBK |
![]() |
---|
Polres Jepara Gelar Rikkes Berkala, Jaga Kesehatan Personel untuk Pelayanan Prima |
![]() |
---|
Satlantas Polres Jepara Edukasi Pelajar tentang Tertib Berlalu Lintas dan Safety Riding |
![]() |
---|
Kompak, TNI-Polri dan Masyarakat di Donorojo Jepara Lakukan Bersih-Bersih Tempat Ibadah |
![]() |
---|
HUT TNI ke-80, Kapolres Jepara Ikuti Aksi Tanam Mangrove dan Resik-Resik Pantai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.