Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Mulai 1 Oktober 2024, Seragam Dinas PPPK dan PNS di Blora Resmi Disamakan 

Mulai tanggal 1 Oktober 2024 nanti, pakaian dinas atau seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berubah

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Tribunjateng/M Iqbal Shukri
Ribuan PPPK JF Guru di lingkungan Pemkab Blora, saat mengikuti apel netralitas ASN, di GOR Mustika Blora, (25/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Mulai tanggal 1 Oktober 2024 nanti, pakaian dinas atau seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berubah. 

Jika selama ini ada perbedaan pada hari Senin - Selasa, PNS mengenakan khaki dan PPPK mengenakan PDH putih. 

Maka mulai bulan depan, atau bulan Oktober, semuanya, baik PNS maupun PPPK semuanya akan sama mengenakan  pakaian khaki.

Hal ini untuk keseragaman dan ketertiban ASN di lingkungan Pemkab Blora.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman, saat memimpin apel netralitas ASN menghadapi Pilkada 2024 di GOR Mustika, Selasa (24/9/2024). 

Di hadapan sekitar 3000 PPPK Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemkab Blora, Arief memastikan bahwa perubahan pakaian seragam PPPK akan diberlakukan mulai 1 Oktober.

"Kami menerima aspirasi dari para ASN, khususnya para guru yang ada di Kabupaten Blora soal seragam. Kemarin kan yang PPPK Senin Selasa pakai baju putih. Lha nanti mulai 1 Oktober akan diberlakukan seperti halnya PNS biar tidak ada pembeda. Semuanya pakai khaki, disamakan pada Senin Selasa. Dokumen regulasinya nanti bisa tanya Pak Asisten Administrasi," jelasnya.

Sementara itu, Asisten Administrasi Sekda, Bawa Dwi Raharja, menyampaikan bahwa perubahan aturan pakaian seragam PPPK ini telah diteken langsung oleh Bupati pada Selasa, 24 September 2024.

"Sudah ditandatangani Pak Bupati, yang dituangkan dalam SE nomor 800/3991/2024 tentang Penggunaan Pakaian Dinas PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora," terangnya.

Aturan ini menurutnya merupakan turunan dari Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

"PDH Khaki digunakan pada Senin Selasa, PDH Putih digunakan pada Rabu, kemeja batik pada Kamis Jumat dan Sabtu. Serta PDH adat Samin setiap tanggal 11 tiap bulannya," terangnya.

Surat edaran ini, menurutnya telah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah.( Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved