Berita Blora
Mulai 1 Oktober 2024, Seragam Dinas PPPK dan PNS di Blora Resmi Disamakan
Mulai tanggal 1 Oktober 2024 nanti, pakaian dinas atau seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berubah
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Mulai tanggal 1 Oktober 2024 nanti, pakaian dinas atau seragam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berubah.
Jika selama ini ada perbedaan pada hari Senin - Selasa, PNS mengenakan khaki dan PPPK mengenakan PDH putih.
Maka mulai bulan depan, atau bulan Oktober, semuanya, baik PNS maupun PPPK semuanya akan sama mengenakan pakaian khaki.
Hal ini untuk keseragaman dan ketertiban ASN di lingkungan Pemkab Blora.
Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Blora Arief Rohman, saat memimpin apel netralitas ASN menghadapi Pilkada 2024 di GOR Mustika, Selasa (24/9/2024).
Di hadapan sekitar 3000 PPPK Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemkab Blora, Arief memastikan bahwa perubahan pakaian seragam PPPK akan diberlakukan mulai 1 Oktober.
"Kami menerima aspirasi dari para ASN, khususnya para guru yang ada di Kabupaten Blora soal seragam. Kemarin kan yang PPPK Senin Selasa pakai baju putih. Lha nanti mulai 1 Oktober akan diberlakukan seperti halnya PNS biar tidak ada pembeda. Semuanya pakai khaki, disamakan pada Senin Selasa. Dokumen regulasinya nanti bisa tanya Pak Asisten Administrasi," jelasnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Sekda, Bawa Dwi Raharja, menyampaikan bahwa perubahan aturan pakaian seragam PPPK ini telah diteken langsung oleh Bupati pada Selasa, 24 September 2024.
"Sudah ditandatangani Pak Bupati, yang dituangkan dalam SE nomor 800/3991/2024 tentang Penggunaan Pakaian Dinas PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora," terangnya.
Aturan ini menurutnya merupakan turunan dari Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"PDH Khaki digunakan pada Senin Selasa, PDH Putih digunakan pada Rabu, kemeja batik pada Kamis Jumat dan Sabtu. Serta PDH adat Samin setiap tanggal 11 tiap bulannya," terangnya.
Surat edaran ini, menurutnya telah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah.( Iqs)
Komisi D DPRD Blora Soroti Anggaran MBG Besar tapi Minim Pengawasan |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Blora Tak Tahu Soal Surat Perjanjian Soal MBG, Dua Poin Perjanjian Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Surat Perjanjian SPPG dengan Sekolah Disorot, Korwil SPPG Blora Bantah Isu Merahasiakan Kasus MBG |
![]() |
---|
DPRD Blora Temukan Poin Tak Wajar Perjanjian MBG: Ganti Ompreng Hilang hingga Rahasiakan Keracunan |
![]() |
---|
Menu Tidak Bergizi dan Porsi Minimalis: DPRD Blora Minta Program MBG Dievaluasi Menyeluruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.