Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Coretax System akan Gantikan Aplikasi Pelaporan Pajak E-filling dan E-SPT

Kemenkeu menyebut coretax system akan menggantikan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik melalui e-filing dan e-SPT.

Editor: m nur huda
kompas.com
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut coretax system akan menggantikan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik melalui e-filing dan e-SPT. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut coretax system akan menggantikan aplikasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik melalui e-filing dan e-SPT.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, Coretax telah menyelesaikan fase desain dan pembangunan sistem, dan saat ini tengah menjalankan fase pengujian yang meliputi aspek fungsi, keamanan, performa, serta fleksibilitas pengembangan sistem.

"Nantinya, coretax ini juga akan menggantikan aplikasi pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-SPT," katanya, kepada Kontan, Rabu (25/9).

Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak DJP Kemenkeu, Iwan Djuniardi menuturkan, pengisian SPT Tahunan melalui coretax system akan jauh lebih mudah, lantaran akan dilakukan secara prepopulated.

Artinya, semua informasi yang diperlukan dalam mengisi SPT Tahunan akan tersedia di dalam akun wajib pajak (WP) atau tax payer account yang terdapat di dalam core tax system.

"Jadi semua pajak yang dipotong oleh pemberi kerja itu akan masuk kedalam SPT-nya orang pribadi (OP), dan di SPT OP itu walaupun kelihatannya rumit tapi tinggal klik-klik, tinggal konfirmasi saja," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran Kontan, pada simulator coretax system ada tiga kategori akses yang dapat dipilih oleh WP. Pertama, akses untuk menggunakan fitur pralaporan, di antaranya e-Bupot 21/26, e-Bupot unifikasi, dan e-bupot PPh Pasal 23/26.

Kedua, akses untuk menggunakan fitur lapor lainnya berupa PBB. Ketiga, akses untuk menggunakan fitur layanan, di antaranya program pengungkapan sukarela, e-BPK, e-PSPT, e-SKD, e-SKTD, portal layanan, rumah konfirmasi, ereporting investasi, eroporting fasilitas dan insentif, serta penyusutan dan amortisasi.

Iwan menyatakan, DJP saat ini juga tengah melaksanakan edukasi coretax kepada WP. Edukasi coretax tahap I berupa pengenalan aplikasi, ditargetkan menjangkau 81.450 WP.

Per 20 September 2024, jumlah WP yang diedukasi langsung dengan metode hands on tercatat sebanyak 52.964 orang. Selain itu, mulai 23 September 2024, WP sudah bisa melakukan pembelajaran berbasis internet dengan media aplikasi simulator coretax melalui DJPOnline.

"Edukasi tahap II direncanakan dilakukan mulai Oktober sampai Desember 2024. Edukasi tahap III akan dimulai saat OAT (Operational Application Test)," bebernya.

Iwan mengungkapkan, DJP juga sedang melakukan persiapan implementasi coretax berupa pengujian meliputi aspek fungsional, nonfungsional, dan integrasi yang diperkirakan selesai pada 2024.

Dia menambahkan, implementasi coretax secara penuh akan dilakukan setelah masa pengujian.

"Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan sistem inti perpajakan yang baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan," ucapnya. (Kontan/Shifa Nur Fadila/tribun jateng cetak)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved