Senin, 27 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Nama Baik Soekarno dan Gus Dur Dipulihkan, MPR Menggelar Sidang Akhir Masa Jabatan Periode 2019-2024

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998

Tribunnews.com
Fraksi Gerindra melakukan aksi 'walk out' dari rapat paripurna DPR pada hari ini, Jumat (28/4/2017). Hal itu dilakukan Gerindra usai pimpinan rapat Fahri Hamzah mengetuk palu persetujuan penggunaan hak angket terhadap KPK. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut nama Presiden kedua RI Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang perintah untuk menyelenggarakan yang bersih tanpa Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Keputusan itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

"Terkait dengan penyebutan nama mantan Presiden Soeharto dalam TAP MPR Nomor 11/MPR 1998 tersebut secara diri pribadi, Bapak Soeharto dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia," kata Bamsoet yang juga politikus Golkar.

Sebelumnya, Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 mengamanatkan pemberantasan KKN bagi pejabat negara, dan secara eksplisit menuliskan nama Soeharto. TAP itu ditekan pada 13 November 1998 di bawah pimpinan Ketua MPR Harmoko.

"Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak, asasi manusia," demikian bunyi Pasal 4 TAP MPR 11/1998 tersebut.

Bamsoet menjelaskan keputusan MPR untuk mencabut nama Soeharto dari Pasal 4 TAP MPR 11/1998 itu merupakan tindak lanjut dari Surat dari Fraksi Golkar pada 18 September 2024, dan diputuskan dalam rapat gabungan MPR pada 23 September lalu.

Presiden Soekarno (Bung Karno)
Presiden Soekarno (Bung Karno) 

Menurut Bamsoet, TAP MPR itu secara yuridis masih berlaku. Hanya saja, proses hukum terhadap Soeharto sesuai pasal itu telah selesai karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

"MPR sepakat untuk menjawab surat tersebut sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di mana status hukum TAP MPR nomor 11 tahun 1998 tersebut dinyatakan masih berlaku oleh Tap MPR nomor 1/R 2003," katanya.

Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 setelah rezim Orde Baru yang ia pimpin selama 32 tahun, didemo mahasiswa secara besar-besaran saat krisis moneter tahun tersebut. Setelah Orde Baru runtuh, MPR pun mengeluarkan TAP MPR yang menegaskan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Kemudian pada Maret 2000, kejaksaan menetapkan Soeharto sebagai tersangka dugaan korupsi lewat tujuh yayasan. Kemudian pada Agustus dia dilimpahkan ke persidangan, namun upaya menghadirkan penguasa Orba itu ke meja hijau selalu gagal. Akhirnya pada 2006 lalu, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan pemerintah tidak akan melanjutkan perkara mantan Presiden Soeharto di pengadilan, yang selama ini terhenti karena alasan kesehatan.

Pada 11 Mei 2006 kejaksaan pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Soeharto karena perkara ditutup demi hukum, yaitu gangguan kesehatan permanen pada Soeharto sehingga persidangan tidak mungkin dilanjutkan.

Presiden Soekarno

Dalam Sidang Akhir Masa Jabatan MPR Periode 2019-2024 MPR, disampaikan pula keputusan pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. Salah satu pertimbangan dalam TAP MPRS itu berbunyi Presiden Sukarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI). Dengan demikian, poin itu tak lagi terbukti.

Presiden Gus Dur

Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Presiden keempat Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. (Tribun Bali)

Kemudian, satu TAP lagi terkait pemberhentian Presiden Gus Dur pada 2001. MPR menyatakan TAP MPR Nomor II Tahun 2001 yang menyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR kala itu dinilai telah melanggar haluan negara, tidak berlaku lagi.

"MPR yang saya hormati, seluruh hal di atas dilaksanakan oleh pimpinan MPR sebagai bagian dari penyadaran kita bersama untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional," kata Bamsoet.

PPP Pamitan

Ketua Fraksi PPP MPR RI Arwani Thomafi, menyampaikan salam perpisahan dalam Sidang Akhir Masa Jabatan Anggota MPR RI Periode 2019-2024, Rabu (25/9/2024).

Hal ini disampaikannya lantaran PPP tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen pada Pemilu 2024 lalu. Awalnya, Arwani mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kebersamaan di lemaba MPR RI.

"Sebelum mengakhiri pandangan umum fraksi PPP dalam sidang akhir masa jabatan anggota MPR RI periode 2019-2024, kami memyampaikan permohonan maaf sekaligus juga ucapan terima kasih yang tak terhingga atas kerja sama dan kebersamaan kita semua dalam lembaga tercinta ini, MPR," kata Arwani di Ruang Rapat Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Arwani memiliki keyakinan, meski PPP tak lagi ada di parlemen pusat, namun masih bisa bersama-sama berjuang membangun bangsa.

Rekomendasi Amandemen

MPR juga mengesahkan Rancangan Keputusan tentang Rekomendasi MPR RI periode 2019-2024 dalam rapat paripurna akhir masa jabatan, Rabu (25/9/2024). Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menjelaskan, rancangan rekomendasi ini sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi atau Kelompok DPD.

Nantinya, rancangan rekomendasi yang disahkan tersebut nanti akan disampaikan kepada jajaran MPR RI periode 2024-2029.

Adapun salah satu poin dalam rekomendasi MPR periode 2019-2024 itu adalah melanjutkan diskusi, kajian, dan pendalaman mengenai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pelantikan Presiden/Wapres

Rapat Paripurna MPR ini juga menyepakati Rancangan Peraturan MPR tentang Tata Tertib. Kepala Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menyampaikan bahwa pembahasan dan penyusunan Peraturan Tata Tertib MPR sudah melewati berbagai pengkajian.

“Pembahasan di Badan Pengkajian melibatkan para pakar, akademisi dari berbagai perguruan tinggi melalui forum fokus grup diskusi,” jelas Djarot.

Usai rapat, Djarot menerangkan bahwa perubahan Peraturan Tata Tertib MPR meliputi penyesuaian redaksional hingga perumusan pasal dan ayat baru. Salah satunya adalah Pasal 120 ayat 3 yang mengatur bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih juga akan dilakukan dengan ketetapan atau Tap MPR.

Hal ini harus dilakukan sebagai konsekuensi dari pelaksanaan konstitusi, yakni Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang dasar 1945. “Pasal 3 Ayat 2 bahwa MPR melantik presiden dan wakil presiden, itu bunyi konstitusi kita UUD kita.

Maka setelah dikaji, diusulkan waktu itu, hendaknya presiden terpilih sekarang itu juga dilantik oleh MPR. Jadi bukan hanya sekadar sesuai dengan keputusan KPU,” kata Djarot.

Selama ini, kata Djarot, dalam proses pelantikan presiden dan wakil presiden, MPR hanya bertugas untuk menyaksikan dan mendengarkan pengambilan pengucapan sumpah dan janji. (kompas/tribun/cnn)

Baca juga: Ibu Injak Perut Anak Perempuan Usia 6 Tahun gara-gara Korban Hilangkan Stiker

Baca juga: Serangan Israel ke Lebanon Selatan dan Timur Makin Ganas, Jokowi Minta Menlu Pulangkan WNI

Baca juga: Kronologi Tragedi 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi versi Korban yang Masih Hidup

Baca juga: Buah Bibir : Erin Taulany Gagal Verai setelah PA Tolak Gugatan Cerai

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved