Penipuan Modus Penggandaan Uang
Warga Sragen Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Pecatan TNI Terlibat dan Berstatus DPO
Awalnya uang modal Rp1 miliar ini oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.
TRIBUNJATENG.COM, SLEMAN - Seorang warga Sragen harus menelan pil pahit lantaran terbujuk rayu pelaku yang telah dikenalnya.
Uang senilai sekira Rp587 juta pun terancam raib karena penipuan modus penggandaan uang ini.
Dua dari enam pelaku penipuan berkedok penggandaan uang telah ditangkap pihak kepolisian dari Polresta Sleman.
Baca juga: Nasib Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Sudah Setor Rp587 Juta, Polisi Baru Tangkap 2 Pelaku
Baca juga: Modus Penipuan Ngaku dari BPJS, Berhasil Gasak Uang Pensiunan Rp 1,2 Miliar
Polisi cukup mudah menangkap dua pelaku itu lantaran dikenal korban.
Sedangkan empat lainnya, termasuk seorang pecatan TNI masih dalam pencarian atau berstatus DPO Polresta Sleman.
Dua tersangka yang telah ditangkap itu berinisial RHB (53) dan AY (47), keduanya warga Sragen.
Sementara itu, pelaku lain yang masih buron adalah G (54) warga Purwokerto, L (35) warga Sragen, R (35) asal Yogyakarta yang merupakan pecatan anggota TNI, dan rekan R (35) yang juga kini masih dalam pengejaran.
Dalam kasus ini, para pelaku menguras harta korban lebih dari setengah miliar rupiah dengan iming-iming membeli bahan yang dapat menggandakan uang hingga Rp17 miliar.
"Pelaku ada enam."
"Dua sudah kami tangkap."
"Sedangkan empat lainnya masih buron dan sudah kami terbitkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (26/9/2024).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Rizky Adrian mengatakan, tersangka RHB ditangkap di rumahnya di Sragen.
Sedangkan tersangka AY ditangkap di Salatiga.
Berdasarkan pengakuan, mereka melakukan aksi penipuan modus beli bahan pengganda uang baru sekali.
Dalam hal ini, polisi cukup mudah menangkap pelaku karena antara korban dan dua tersangka yang ditangkap ternyata saling kenal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.