Penipuan Modus Penggandaan Uang
Warga Sragen Korban Penipuan Modus Penggandaan Uang, Pecatan TNI Terlibat dan Berstatus DPO
Awalnya uang modal Rp1 miliar ini oleh tersangka bakal digunakan untuk membeli bahan yang dapat melipatgandakan uang hingga Rp17 miliar.
Korban yang semakin tertarik akhirnya menyerahkan uang senilai Rp137 juta kepada tersangka RHB secara cash maupun transfer di periode 28 Agustus hingga 8 September 2024.
Berikutnya, pada 9 September 2024, tersangka RHB membuat skenario bersama tersangka AY dan empat tersangka yang masih buron yaitu G, L, R, dan teman tersangka R.
Skenario tersebut dirancang untuk mengambil uang sebesar Rp450 juta dari korban.
Baca juga: Oknum Polisi Jadi Dalang Penipuan Lowongan Kerja di PT KAI
Baca juga: Enam Juta Data NPWP Bocor, Pengamat Menilai Data Ini bisa Digunakan untuk Modus Penipuan
Pada 9 September 2024 pukul 04.30, korban datang ke sebuah hotel di Sleman.
Di hotel tersebut sudah ada tersangka RHB dan tersangka G.
Di sebuah parkiran, korban menyerahkan uang kepada RHB sebesar Rp450 juta.
"Setelah menerima uang, tersangka RHB langsung pergi menuju Pantai Samas Bantul," katanya.
Sedangkan tersangka G dan korban ditinggal dan diminta menunggu shareloc dari tersangka RHB untuk mengambil uang yang dijanjikan.
Setelah menerima shareloc, pukul 06.30, korban dan tersangka G berangkat menuju Pantai Samas Bantul.
Adapun tersangka RHB telah merancang skenario.
Setibanya di Samas, korban dan tersangka G didatangi tersangka L, R, dan teman tersangka R.
Mereka menodongkan senjata dan mengaku sebagai anggota polisi yang seolah-olah sedang menangkap pengedar narkoba.
Pada saat korban balik badan, tersangka G dibawa oleh para tersangka yang berpura-pura sebagai anggota polisi.
"Saat itu korban menyadari, jika dirinya telah tertipu," katanya.
Korban kemudian melapor ke polisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.