Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

HET LPG 3 KG Jadi Rp 18 Ribu, Pemerintah Sebut Sudah Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah telah menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram dari Rp15.500/tabung menjadi Rp18.000/tabung.

Editor: rival al manaf
tribunnews
Pekerja sedang bongkar muat tabung gas elpiji 3 kilogram pada sebuah sub agen. Pemerintah alokasikan subsidi energi 2025 dengan fokus pada BBM dan LPG. Subsidi listrik naik drastis jadi Rp90,22 triliun, target lebih tepat sasaran! 

"Kami himbau kepada masyarakat untuk membeli LPG di pangkalan yang sudah ada sekarang. Setiap kecamatan dan desa saat ini sudah sangat banyak dan memadai jumlahnya," imbuhnya.

Menurut Devi, penyesuaian HET LPG 3kg ini dilakukan pemerintah provinsi untuk menyesuaikan kenaikan komponen biaya produksi yang tidak bisa dihindari oleh pengusaha, seperti kenaikan upah tenaga kerja.

Sedangkan Jawa tengah sendiri belum menaikkan HET LPG 3kg sejak 9 tahun lalu.

"Jawa Tengah ini provinsi ke-24 yang baru melakukan penyesuaian HET LPG 3kg. Sudah 9 tahun sejak dari 2015, baru dilakukan penyesuaian 2024," ungkapnya.

Selain melakukan pengawasan HET di tingkat agen dan pangkalan, Pemprov Jateng juga terus mendukung program pendataan pembelian LPG subsidi dengan menggunakan KTP.

Diharapkan dengan pendaftaran tersebut penyaluran LPG subsidi akan lebih tepat sasaran.

"Kami juga terus berkoordinasi dengan Pertamina untuk pendataan pembeli LPG subsidi. Jadi ini terus berproses supaya pembeli sesuai dengan ketentuan yang berhak membeli," tukas Devi.

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Provinsi Jateng, Diah Ayu Ratna Sari menuturkan, pengawasan terkait penerapan HET LPG 3kg dilakukan oleh tim yang terdiri dari Dinas ESDM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Biro Perekonomian, Aparat Penegak Hukum, dan Pertamina.

Namun demikian, sesuai aturan, pengawasan baru dapat dilakukan di tingkat pangkalan.

"Sesuai regulasi Permen ESDM Nomor 28/202, rantai distribusi LPG 3kg hanya tingkat sub penyalur (pangkalan), maka dari itulah pengawasan hanya dapat dilakukan hingga tingkat pangkalan saja," tukasnya

Diah pun memastikan, pangkalan yang melanggar ketentuan penerapan HET LPG 3kg bisa mendapatkan sanksi tegas, diantaranya teguran tertulis hingga pemutusan hubungan usaha.

"Mengenai sanksi agen dan pangkalan diatur dalam kontrak antara Pertamina dengan agen atau pangkalan. Contohnya  teguran tertulis, pemotongan alokasi LPG, sampai pemutusan hubungan usaha," ujarnya.

Diah berharap, peran masyarakat untuk ikut mengawasi penerapan HET LPG 3kg. Jika menemukan adanya pelanggaran, maka masyarakat bisa melaporkan kepada pihak berwenang melalui saluran yang disediakan.

"Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai saluran, seperti hotline pengaduan, website resmi, atau media sosial," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD IV Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Jateng dan DIY, Fajar Mahardika, menyambut baik penyesuaian HET LPG 3 kg ini. Menurutnya, penyesuaian HET ini sudah mengakomodasi, diantaranya biaya angkutan yang di dalamnya terdapat sejumlah komponen biaya yang mengalami kenaikan dalam 9 tahun terakhir. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved