Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

11 Polisi Diperiksa Terkait Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grandkemang

Propam Polda Metro Jaya memeriksa 11 polisi terkait pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grandkemang. Polisi juga mendalami otaknya.

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy saat memimpin konferensi pers di Polda Metro Jaya terkait kasus pembubaran diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, Minggu (29/9/2024). 5 fakta sebuah acara diskusi di Hotel Grand Kemang yang dihadiri sejumlah tokoh nasional tiba-tiba dibubarkan kelompok orang tak dikenal (OTK). 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Sedikitnya 11 anggota polisi diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait aksi pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) yang digelar di Hotel Grandkemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/9/2024).

“Sampai dengan saat ini, Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 petugas, termasuk Kapolsek Mampang Prapatan, dari Polres, Polsek, dan Polda,” ungkap Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Senin (30/9/2024).

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pelaksanaan standard operating procedure (SOP) dalam pengamanan demonstrasi yang berujung pada pembubaran diskusi di hotel tersebut.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki siapa dalang di balik pembubaran diskusi tersebut, yang diduga tidak memiliki izin dan dianggap dapat memecah belah persatuan.

"Ini masih terus didalami, mohon waktu ya," ujar Ade Ary.

Dalam insiden pembubaran itu, polisi telah menangkap lima orang yang diduga terlibat. Mereka adalah FEK, GW, JJ, LW, dan MDM. Kelima orang tersebut memiliki peran berbeda dalam peristiwa itu. FEK bertindak sebagai koordinator lapangan, sementara empat orang lainnya terlibat dalam perusakan baliho dan properti hotel.

FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 KUHP juncto 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan benda. Tiga orang lainnya masih berstatus saksi.

Diskusi Forum Tanah Air (FTA) ini dihadiri oleh sejumlah tokoh yang sering mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun. Selain Refly Harun, diskusi tersebut juga dihadiri oleh Said Didu, Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko, serta beberapa aktivis lainnya.

Pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) juga telah meminta polisi untuk mengungkap dalang di balik pembubaran diskusi tersebut, demi menjaga citra pariwisata dan keamanan tempat-tempat usaha di Jakarta. (*)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved