Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Eks Tahanan KPK Mengaku Bayar Pungli Rp20 Juta karena Takut Diisolasi di Lantai 9: Ada yang Menunggu

Edy Rahmat mengaku terpaksa membayar pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena takut diisolasi di lantai 9.

The Guardian
Ilustrasi penjara 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Edy Rahmat mengaku terpaksa membayar pungutan liar (Pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena takut diisolasi di lantai 9.

Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel) itu merupakan salah satu mantan tahanan KPK yang sempat mendekam di Rutan Cabang Kavling C1.

Ketika awal masuk, ia menolak membayar uang pungli sebesar Rp 20 sampai Rp 25 juta dengan imbalan mendapat fasilitas handphone (Hp).

Baca juga: Jadi Saksi Sidang Pungli Rutan KPK, Mantan Tahanan Sebut Pungli Juga Terjadi di Lapas Cibinong

Namun, tahanan yang menolak membayar akan diisolasi di lantai 9.

Pun tahanan yang sudah membayar di awal namun berhenti membayar pungutan rutin, akan diisolasi.

"Itu apa yang menjadikan perbedaan antara ruang isolasi dengan ruang umum itu apa?

Kok menjadi nanti dimasukkan lagi ke isolasi, apa sih yang menakutkan di ruang isolasi itu?" tanya Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Menurut Edy, sel isolasi terletak di lantai 9.

Di lantai tersebut tidak ada ruangan selain sel isolasi.

"Jadi itu yang kami takutkan, sendiri.

Apalagi pernah Kami rasakan ada yang bunyi-bunyi di situ," kata Edy.

"Memang ada yang benar ada yang menunggui atau yang ditakut-takutin?" tanya Hakim tertawa.

"Ya ada yang menunggu juga, ada yang takut-takutin juga Yang Mulia," jawab Edy.

Hakim lantas mengulik lebih lanjut pengalaman mistis Edy, apakah dibuat oleh petugas untuk menakut-nakuti tahanan yang menolak membayar pungli.

Edy pun menceritakan pengalamannya ketika tengah malam mendapati benda-benda bergerak sendiri.

"Pernah saya rasakan itu Yang Mulia, pintunya kayak, pintu WC itu kadang terbuka kadang tertutup, bunyi kalau tengah malam," kata Edy.

Mendengar ini, hakim kembali tertawa dan bertanya, bahwa setelah membayar uang pungli Rp 20 juta tidak ada lagi suara-suara yang menakutkan.

Sebab, tahanan dipindahkan dari ruang isolasi di lantai 9 ke kamar tahanan.

"Hahaha, kalau sudah dibayar enggak bunyi lagi dia? Hahahaa. Karena uang Rp 20 juta aman semua ya?" tanya hakim lagi dengan tertawa.

"Iya Yang Mulia," tutur Edy.

Adapun Edy menjalani masa isolasi sampai 16 hari gara-gara menolak membayar pungli.

Masa isolasi ini lebih lama dari rata-rata tahanan baru yakni sekitar 14 hari.

Selain itu, Edy juga menjumpai petugas yang mengancam dan menyebut tahanan yang berhenti membayar dikembalikan ke ruang isolasi.

Karena tidak kuat dengan kondisi kamar isolasi, Edy akhirny meminta istrinya membayarkan yang pungli Rp 20 juta, di luar biaya iuran bulanan.

Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp 6,3 miliar.

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

Kemudian eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A.

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas, seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas Rutan yang ditunjuk sebagai “Lurah” dan koordinator di antara tahanan.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp 10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut.

Sedangkan, para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp 3-10 juta per bulan.

Para tahanan yang diperas antara lain, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahanan KPK Takut Diisolasi di Lantai 9 Karena Mistis, Akhirnya Bayar Pungli Rp 20 Juta"

Baca juga: Jaksa KPK Bongkar Modus Oknum Pegawai Rutan Memeras Sejumlah Tahanan, Didakwa Pungli Rp 6,3 Miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved