Berita Jakarta
Tarif Listrik Tak Naik hingga Akhir Tahun 2024 Ini
Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) hingga akhir tahun ini.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PT PLN (Persero) hingga akhir tahun ini.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kemeterian ESDM, Jisman P Hutajulu, di Jakarta, Senin (30/9).
Menurut dia, tarif tenaga listrik triwulan IV/ 2024 atau periode Oktober-Desember untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi PLN tetap atau tidak mengalami perubahan.
Adapun, penetapan tarif listrik mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 7/2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Pada beleid tersebut diatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Hal itu mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Parameter ekonomi makro triwulan IV/2024 menggunakan realisasi pada Mei-Juli 2024, di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III/2024," ujar Jisman, dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM.
"Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," sambungnya.
Jisman menyatakan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan alias tidak naik.
Golongan pelanggan bersubsidi itu mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi UMKM.
"Kementerian ESDM berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional, dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" tandasnya. (Tribunnews.com/Latifah)
Baca juga: Buah Bibir : Agnez Monica Pernah Menolak Tawaran Menggiurkan
Baca juga: Kalender Jawa Oktober 2024, Lengkap Pasaran dan Tanggalan Jawa
Baca juga: Iran Eksekusi 2 Narapidana di Depan Umum
Baca juga: Romy Soekarno Melenggang ke Senayan karena Caleg Terpilih Mundur, Arteria Dahlan : Balas Budi
Lowongan 1.000 Petugas Damkar Jakarta 2025: KTP Luar Jakarta Boleh Daftar! |
![]() |
---|
Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Tom Lembong & Hasto Dapat Pengampunan |
![]() |
---|
IHSG Melemah 65 Poin di Akhir Juli, Saham Perbankan Tekan Pasar |
![]() |
---|
Dolar Bisa Rp 1.000? Ini Syarat dan Pro Kontra Soal Hilirisasi Ekspor |
![]() |
---|
Misteri Buku Diplomat Pertama di Kasus Kematian Diplomat Kemlu ADP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.