Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

berita blora

Hendak Konsumsi Sekaligus Edarkan Sabu di Blora, TR dan S Diringkus Polisi

Dua orang pria warga Kecamatan Blora, TR (39) dan S (42) diringkus Satresnarkoba Polres Blora

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Tribunjateng/M Iqbal Shukri
Dua tersangka, TR (39) dan S (42) saat dihadirkan saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (1/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Dua orang pria warga Kecamatan Blora, TR (39) dan S (42) diringkus Satresnarkoba Polres Blora.

Keduanya diringkus polisi, lantaran diduga hendak memakai, sekaligus akan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, mengatakan kedua tersangka berhasil diamankan pada Minggu  (22/9/2024) sekira pukul 20.40 WIB.

"Kita amankan tersangka di Jalan Gunung Slamet Kelurahan Tempelan (depan rumah kos yang bernama Samudera Guest House), Kecamatan Blora Kabupaten Blora," katanya, saat konferensi pers di Polres Blora, Selasa (1/10/2024).

Baca juga: Marissa Haque Sempat Tak Sadarkan Diri dan Dibawa ke RS Sebelum Meninggal, Ini Penuturan Ikang Fawzi

Lebih lanjut, AKBP Wawan menyampaikan bahwa kedua tersangka berencana memakai sekaligus mengedarkan sabu di wilayah Blora.

"Namun belum sempat memakai, dan mengedarkan sabu, sudah kita tangkap," terangnya.

Kedua tersangka itu membeli sabu dari wilayah Kabupaten Grobogan, kemudian di bawa ke Blora, untuk rencana diedarkan dan dipakai sendiri.

AKBP Wawan menyampaikan dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

"Barang bukti yang kita amankan, 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus kertas grenjeng rokok warna putih, dengan berat kurang lebih 0,72 gram, lalu 1 buah handphone, 1 unit sepeda motor," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

AKBP Wawan berpesan kepada masyarakat agar tidak main-main terhadap narkoba, sebab dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved