Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Ancaman Tegas Wakapolda Jateng Kepada 5 Anak Buah Anggiat Marpaung yang Masih Buron

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah masih memburu lima buronan Debt Collector (DC) yang sebelumnya

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
istimewa
Polisi menangkap Anggiat Marpaung (baju putih) selepas buron selama satu tahun. Marpaung terlibat kasus perampasan kendaraan , Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah masih memburu lima buronan Debt Collector (DC) yang sebelumnya telah melakukan perampasan kendaraan di wilayah Kota Semarang.

Kelima DC tersebut masing-masing berinisial JS, AS, TS, BD dan HW. Mereka adalah anak buah dari bos DC Semarang Anggiat Marpaung (52) yang juga pemimpin perusahaan DC bernama PT Rajawali.

"Iya masih ada 5 debt collector yang masih menjadi DPO atas dua kasus perampasan mobil di Kota Semarang. 

Kelima orang ini bergerak atas komando Aggiat Marpaung," beber Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Simamora di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu  (2/10/2024).

Anggiat Marpaung sendiri telah ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Jateng dalam pelarian di daerah Jambi, Kamis (26/9/2024). Kemudian adiknya, Lantas Marpaung ikut menyerahkan diri ke Polda Jateng, Selasa (1/10/2024).

Kelompok DC Rajawali ini diduga sudah berulang kali melakukan perampasan mobil di Semarang.

Namun, korban yang melapor ketika terjadi kasus di halaman parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda, Kota Semarang pada Jumat 6 Oktober 2023 dan lokasi House Of Niti Kedungmundu, Kamis 2 November 2023.

"Satu DPO atas nama Yulianto Sitanggang untuk kasus di CIMB Niaga. Sedangkan kasus kedua di Kedungmundu awalnya dua tersangka tertangkap masih ada 4 pelaku DPO," sambung Johanson.

Dia melanjutkan, para DC ini ditangkap karena menyalahi aturan berupa penarikan mobil. Padahal, DC hanya dibekali surat kuasa dari leasing berupa surat penagihan.

"Mereka malah melakukan penarikan perampasan jadi menyalahi aturan. Dari aktivitas itu, mereka mendapat upah satu unit mobil yang tarik sebesar Rp15 juta-Rp30 juta tergantung jenis kendaraan," tuturnya.

Wakapolda Jateng, Brigjend Pol Agus Suryonugroho menyebut, kepada para tersangka yang saat ini menjadi DPO Jatanras Polda Jateng, agar segera menyerahkan diri sebelum petugas menindak tegas.

"Kalian bisa lari, namun kalian tidak akan bisa sembunyi,” bebernya saat konferensi pers di lobi Mapolda Jateng. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved