Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen UNS Tersangka Penipuan Properti

Oknum Dosen FH UNS Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Properti, 2 Bulan Tidak Ngampus

H, dosen aktif Fakultas Hukum UNS resmi ditetapkan tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan soal jual beli properti di Karanganyar.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI Pintu Universitas Sebelas Maret (UNS). 

Selain H, dia mengatakan, juga melaporkan dua orang lainnya terlibat dalam kasus yang menjerat H.

"Selain itu, kami juga akan menempuh jalur permohonan di PPATK sekaligus audiensi dengan stakeholder terkait," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy membenarkan penetapan status tersangka H.

Pihaknya mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. 

Pihaknya akan melakukan konferensi pers ungkap kasus tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, masih rekap-rekap, apa saja perbuatannya, siapa saja korbannya, biar nanti dirilis sekalian," singkat dia.

Baca juga: Seratusan Peserta Ikuti Lomba Desain Logo HUT Karanganyar ke-107

Baca juga: Dana Kampanye Maksimal Rp32 Miliar Tiap Paslon di Pilkada Karanganyar 2024

Sudah Dua Bulan Tidak Ngampus

Sementara itu, dosen UNS yang terlibat kasus penipuan properti, H sudah tak terlihat di kampus selama dua bulan terakhir ini. 

Hal ini diungkap Dekan FH UNS, Dr Muhammad Rustamaji

Rustamaji mengatakan, H masih berstatus dosen aktif di Fakultas Hukum UNS

"Sampai saat ini masih dosen aktif, cuma belum lama ini mengajukan pengunduran diri sebagai dosen untuk pensiun dini," kata Rustamaji.

Rustamaji mengatakan, H mengajukan pensiun dini dengan alasan sakit.

Pihaknya juga bersurat kepada Kapolres Karanganyar untuk mengetahui status hukum H apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum dan apabila H memang sakit, akan dilakukan pemeriksaan di rumah sakit.

"Kalau alasan sakit, tentu saja harus diperiksa oleh pihak rumah sakit yang memiliki kompetensi di bidangnya," bebernya.

Selain itu, pihak UNS juga memiliki catatan tersendiri. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved