Rabu, 20 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Blora Diringkus Polisi, Begini Modusnya

Pelaku warga Ngawen Kabupaten Blora ini memindahtangankan mobil sewaan kepada orang lain tanpa seizin terlebih dahulu dari pemilik sahnya.

Tayang:
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
Gelar kasus penggelapan mobil rental di Mapolres Blora, Jumat (4/10/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Seorang pria warga Ngawen, AWS (34), diringkus Satreskrim Polres Blora, lantaran menyalahgunakan mobil rental.

AWS merental mobil di tempat usaha milik korban Muntasir, yang berlokasi di Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, pada 18 September 2023 AWS menyewa Mobil Xenia hitam milik korban selama 1 bulan dan dibayar setiap 10 hari sebesar Rp2 juta dan akan diperpanjang bila waktu perjanjian selesai.

Baca juga: Upaya Ciptakan Suasana Damai Saat Pilkada 2024, Disdik Minta Guru Blora Jaga Netralitas

Baca juga: Detik-detik Pemotor Tewas Terlindas Truk di Jalan Rembang-Blora, Luka Berat di Kepala

Kemudian pada 25 Oktober 2023, AWS datang lagi dan menyewa mobil Xenia putih kepada korban lagi dengan pembayaran dan waktu sewa yang sama seperti sebelumnya.

Lalu pada 19 Februari 2024, melalui pesan WhatsApp, pelaku kembali menyewa mobil Xenia putih, namun diambil oleh adiknya.

Puncaknya, pada 24 Maret 2024, pelaku menghubungi korban bahwa mobil rentalnya sudah dibawa oleh orang lain setelah itu tidak bisa dihubungi lagi.

"Jadi pelaku memindahtangankan kepada orang lain tanpa seizin terlebih dahulu dari pemilik sahnya," kata AKBP Wawan Andi Susanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (4/10/2024).

Lebih lanjut, AKBP Wawan mengatakan, ada beberapa barang bukti yang disita.

"Barang bukti yang kami dapat adalah 3 Mobil Xenia warna hitam dan putih," jelasnya.

Akibat dari kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp375.000.000.

AKBP Wawan menyebut pasal yang disangkakan untuk AWS, yaitu Pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp900.000. (*)

Baca juga: Komitmen Jaga Keselamatan dan Lingkungan, PLTU Batang Raih Predikat Biru dari DJK KESDM

Baca juga: Sekda Kota Tegal Agus Dwi Apresiasi Lembaga SKB dalam Turunkan Angka Putus Sekolah

Baca juga: Lakukan Roadshow di Jawa Barat, Tim PPIMB Ajak Pelajar Kuliah di Kampus Unggul UIN Saizu Purwokerto

Baca juga: Tingkatkan Karir, Kemenkumham Jateng Ikuti Wawancara Evaluasi Jabatan Fungsional

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved