Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polisi Tangkap Pelaku Penculikan dan Pencabulan 3 Bocah di Tangerang Selatan

Pria berinisial DG (32) menculik dan menyetubuhi anak di bawah umur di daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (25/9/2024).

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM, TANGERANG SELATAN - Pria berinisial DG (32) menculik dan menyetubuhi anak di bawah umur di daerah Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (25/9/2024).

Polres Kota Tangsel menangkap pria tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alvino Cahyadi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya pukul 20.00 WIB.

Baca juga: Balita Korban Penculikan Ditemukan Tewas dengan Wajah Dilakban di Pantai

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP, penyidik berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan berhasil menangkap tersangka DG di tempat tinggalnya," ujar Alvino di Kantor Polres Tangsel, Kamis (3/10/2024).

Korbannya ada tiga orang dengan inisial S (9), B (9), dan A (9).

Mereka disetubuhi oleh pelaku di tempat dan waktu yang berbeda.

Kasus ini bermula saat korban sedang pulang sekolah.

DG yang sudah lama menargetkan korban, langsung membuntuti dan menghampiri korbannya dengan motor matic.

 "Korban ada yang berjalan kaki seorang diri pulang ke rumah yang tidak jauh dari sekolahnya dan ada yang sedang menunggu dijemput oleh orangtuanya," kata Alvino.

Dalam aksinya, DG berbohong kepada korban agar bisa ikut dia naik motor dengan posisi duduk di jok motor bagian depan.

DG membujuk ketiga korbannya dengan sebuah pesan yang menyebut orangtuanya sedang dalam kondisi tertentu sehingga dirinyalah yang harus menjemput korban.

Salah satunya adalah S, yang sempat ditanyai namanya oleh tersangka.

Pelaku mengatakan bahwa ibu S sedang tidak bisa menjemputnya.

"Tersangka menghampiri S terus berkata 'nama kamu siapa?' dan 'om yang jemput kamu, bunda kamu enggak bisa jemput karena ada keluarga kamu yang sakit, jadi enggak bisa jemput'," kata Alvino.

Korban S sempat menghindar, tetapi tersangka tetap membujuk korban untuk ikut dengan nada paksaan.

"Ayo abang anterin, nanti jenguk keluarga yang sakit," jelas dia.

Begitu pula dengan korban lainnya.

DG menyampaikan pesan bohong dan memaksa korban untuk ikut naik motor bersamanya.

Setelah korban terbujuk, DG membawanya berkeliling hingga kolam pemancingan di Kampung Bulak Saga, Desa Cibadung, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

"Korban sempat minta tersangka untuk diantar pulang ke rumah ketika dalam perjalanan.

Namun, dia kembali membujuk dengan menjanjikan mereka sejumlah uang sehingga membuat korban tidak lagi meminta pulang," kata dia.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), DG mengajak korban turun dari motor untuk istirahat di sebuah saung dengan kondisi yang sepi dan gelap.

"Para korban sempat menangis hingga tersangka langsung menutup mulut anak perempuan tersebut menggunakan tangannya dan mengancam mereka dengan kalimat 'kalau enggak mau nanti om tinggalin kamu di sini sendiri'," jelas dia.

Setelah membuat korban diam, tersangka langsung menyalurkan hasrat biologisnya dengan melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Kemudian, dia mengantarkan korban pulang ke rumahnya masing-masing.

"Korban S pulang pukul 22.30 WIB dan memberikan uang Rp 10.000 untuk naik ojek.

Lalu korban B pulang pukul 21.00 WIB dan memberikan uang Rp 4.000 kepada korban," jelas dia.

"Kemudian korban A pulang pukul 20.15 WIB tanpa diberikan uang sepeserpun," tambah dia.

Atas tindakannya, DG terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah sesuai dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 dan UU TPKS No. 12 Tahun 2022. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pria yang Culik dan Setubuhi Anak Bawah Umur di Pamulang"

Baca juga: Drama Penculikan Bocah di Bekasi, Pelaku Diduga Wanita ODGJ Akhirnya Tertangkap

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved