Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

6 Pemuda Diciduk Polisi Saat Sedang Asyik Pesta Miras di Cilacap

Sebanyak enam pemuda di Jalan Ternak Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap pada Minggu (6/10/2024) malam tadi diringkus polisi.

Editor: raka f pujangga
Ist. Humas Polresta Cilacap
Enam pemuda yang diamankan polisi saat sedang mabuk-mabukan di Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Cilacap. Minggu (7/10/2024) malam. Mereka kini berada di Mapolsek Kesugihan untuk mendapatkan pembinaan dari polisi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Sebanyak enam pemuda di Jalan Ternak Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap pada Minggu (6/10/2024) malam tadi diringkus polisi.

Keenam pemuda tersebut diringkus pihak kepolisian saat sedang asyik pesta miras atau mabuk-mabukan di jalan tersebut.

Kasihumas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menjelaskan, keenam pemuda tersebut diamankan ketika personel Polsek Kesugihan sedang melaksanakan patroli malam hari.

Baca juga: Detik-detik Polisi Bubarkan Pelajar Pesta Miras di Salatiga, Ternyata Rumah Kontrakannya Penuh Sajam

Patroli digelar dalam rangka razia penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Kesugihan.

"Melihat keenam pemuda tersebut sedang mabuk-mabukan di tempat umum polisi pun langsung mengamankan keenamnya ke Mapolsek Kesugihan," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com

Selanjutnya di Mapolsek Kesugihan keenam pemuda diberi pembinaan oleh polisi.

Mereka juga diwajibkan untuk membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya itu.

"Karena aksi mabuk-mabukan tersebut berpotensi menimbulkan tindakan kriminal lainnya," ujar Galih.

Galih pun mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Cilacap apabila mendapati kejadian tersebut untuk segera melaporkan ke Polsek terdekat.

Baca juga: Menolak Dibubarkan Polisi saat Pesta Miras, 6 Pelajar di Salatiga, Saat Diperiksa Ditemukan 9 Sajam

Sehingga nantinya pihak kepolisian dapat dengan cepat mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian yang mengganggu Kamtibmas melalui layanan call center 110 Polresta Cilacap.

"Call center 110 Polresta Cilacap siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam. Pelapor jangan khawatir identitasnya kami lindungi," tegasnya. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved