Kriminal
Ibu dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan, Korban Tewas Karena Salah Paham
Seorang ibu dan anak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang pemuda bernama Diki Jaya (22).
TRIBUNJATENG.COM - Seorang ibu dan anak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang pemuda bernama Diki Jaya (22).
Ibu dan anak itu berinisial E (48) dan N (19).
Mereka tidak sendiri bersama dua orang lainnya GM (20) dan J (18) keempatnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: 7 Fakta Video Syur Inses Ibu dan Anak Kandung di Kuningan, Dilakukan Saat Suami Kerja
Baca juga: Polisi Amankan Ibu dan Anak Pelaku Hubungan Inses yang Viral, Video Dijual di Media Sosial
Kepala Polres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, pengungkapan perkara dugaan pembunuhan itu berdasarkan temuan mayat yang sulit dikenali di Kampung Cilengka, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok pada Minggu (29/9/2024) pagi.
"Berbekal kemampuan scientific crime investigation akhirnya mayat yang ditemukan merupakan korban dugaan pembunuhan dan dapat teridentifikasi," jelas Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (7/10/2024).
Selanjutnya, Satuan Reskrim melakukan pengembangan hingga empat pelaku berhasil diamankan dari wilayah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, beberapa hari lalu.
Selain itu penyidik juga memeriksa sejumlah saksi.
Akhirnya diketahui bahwa dugaan pembunuhan itu berlokasi di Pantai Katapang Condong, Desa Citepus pada Sabtu, 21 September 2024 pukul 23:30 WIB.
Bahkan jasad korban sempat dikubur di tepi pantai Katapang Condong.
Namun akhirnya dibongkar lagi dan dibawa ke tempat lebih jauh lalu dibuang ke sebuah tempat di bawah tembok penahan tanah (TPT) pinggir jalan di Desa Pasir Baru, Cisolok.
"Pelaku N berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban dan menguburnya di pantai sebelum memindahkan jasad ke Cisolok," tutur Samian.
Kemudian, laniut dia, pelaku GM membantu N mengubur dan membuang jasad korban dengan menumpangi sepeda motor.
Sementara pelaku J ikut menggali dan menggotong jasad saat di lokasi pembunuhan.
"Sedangkan pelaku E, ibu N, berperan menyuruh ketiga pelaku untuk memindahkan jasad korban yang sebelumnya telah dikubur di pinggir pantai serta menyembunyikan kematian korban," ujar Samian.
Kapolres mengatakan, motif pembunuhan adalah salah paham saat mereka mabuk bersama di tepi pantai.
Pelaku N tiba-tiba mengambil satu bilah pisau dapur kemudian menusuk leher korban.
"Pada saat korban sudah tidak berdaya ditelungkupkan dan ditusuk sebanyak dua kali di punggung," kata Samian.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke satu E KUHP, dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti, antara lain satu bilah pisau dapur, cangkul, celana panjang abu-abu, jaket hitam cream merek Kamikaze milik korban, kaos merah, serta sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor polisi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pembunuh Pemuda di Sukabumi, 2 Pelaku Ibu dan Anak"
Polisi Ungkap Penyebab Suami Bunuh Anak dan Istri Lalu Akhiri Hidup di Pandeglang, Terlilit Utang |
![]() |
---|
Suami Bakar Istri Karena Tak Mau Buatkan Mie Instan, Pelaku Sempat Tutupi Motif Utama |
![]() |
---|
Kronologi Bus Suporter Persita Dirusak di Semarang, Pulang Dari Jepara Penumpang Luka-luka |
![]() |
---|
Malam Minggu Berdarah di Pacitan, Wawan Datangi Rumah Mantan Istri Lalu Habisi Keluarganya |
![]() |
---|
Nasib Pilu Bocah SD Harus Diamputasi Karena Jadi Korban Begal, Umur 13 Tahun Bawa Motor Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.