Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Ibu dan Anak Jadi Tersangka Pembunuhan, Korban Tewas Karena Salah Paham

Seorang ibu dan anak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang pemuda bernama Diki Jaya (22).

Editor: rival al manaf
(JITET)
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang ibu dan anak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan seorang pemuda bernama Diki Jaya (22).

Ibu dan anak itu berinisial E (48) dan N (19).

Mereka tidak sendiri bersama dua orang lainnya GM (20) dan J (18) keempatnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat.  

Baca juga: 7 Fakta Video Syur Inses Ibu dan Anak Kandung di Kuningan, Dilakukan Saat Suami Kerja

Baca juga: Polisi Amankan Ibu dan Anak Pelaku Hubungan Inses yang Viral, Video Dijual di Media Sosial

Kepala Polres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, pengungkapan perkara dugaan pembunuhan itu berdasarkan temuan mayat yang sulit dikenali di Kampung Cilengka, Desa Pasir Baru, Kecamatan Cisolok pada Minggu (29/9/2024) pagi.  

"Berbekal kemampuan scientific crime investigation akhirnya mayat yang ditemukan merupakan korban dugaan pembunuhan dan dapat teridentifikasi," jelas Samian saat konferensi pers di Palabuhanratu, Senin (7/10/2024).  

Selanjutnya, Satuan Reskrim melakukan pengembangan hingga empat pelaku berhasil diamankan dari wilayah Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, beberapa hari lalu.  

Selain itu penyidik juga memeriksa sejumlah saksi.  

Akhirnya diketahui bahwa dugaan pembunuhan itu berlokasi di Pantai Katapang Condong, Desa Citepus pada Sabtu, 21 September 2024 pukul 23:30 WIB.  

Bahkan jasad korban sempat dikubur di tepi pantai Katapang Condong.

Namun akhirnya dibongkar lagi dan dibawa ke tempat lebih jauh lalu dibuang ke sebuah tempat di bawah tembok penahan tanah (TPT) pinggir jalan di Desa Pasir Baru, Cisolok.  

"Pelaku N berperan sebagai eksekutor yang membunuh korban dan menguburnya di pantai sebelum memindahkan jasad ke Cisolok," tutur Samian.  

Kemudian, laniut dia, pelaku GM membantu N mengubur dan membuang jasad korban dengan menumpangi sepeda motor.

Sementara pelaku J ikut menggali dan menggotong jasad saat di lokasi pembunuhan.  

"Sedangkan pelaku E, ibu N, berperan menyuruh ketiga pelaku untuk memindahkan jasad korban yang sebelumnya telah dikubur di pinggir pantai serta menyembunyikan kematian korban," ujar Samian.  

Kapolres mengatakan, motif pembunuhan adalah salah paham saat mereka mabuk bersama di tepi pantai.

Pelaku N tiba-tiba mengambil satu bilah pisau dapur kemudian menusuk leher korban.  

"Pada saat korban sudah tidak berdaya ditelungkupkan dan ditusuk sebanyak dua kali di punggung," kata Samian.  

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP, junto pasal 55 ayat 1 ke satu E KUHP, dan atau 181 KUHP dan atau 221 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti, antara lain satu bilah pisau dapur, cangkul, celana panjang abu-abu, jaket hitam cream merek Kamikaze milik korban, kaos merah, serta sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor polisi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pembunuh Pemuda di Sukabumi, 2 Pelaku Ibu dan Anak"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved