Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Isi Chat Tamara Tyasmara kepada Yudha Arfandi 3 Hari Setelah Dante Meninggal: Pesan Cinta dan Takut

Isi Chat Tamara Tyasmara kepada Yudha Arfandi 3 Hari Setelah Dante Meninggal: Pesan Cinta dan Takut

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
kolase/kompas/com/kompasTv
Isi Chat Tamara Tyasmara kepada Yudha Arfandi 3 Hari Setelah Dante Meninggal: Pesan Cinta dan Takut 

Isi Chat Tamara Tyasmara kepada Yudha Arfandi 3 Hari Setelah Dante Meninggal: Pesan Cinta dan Takut

TRIBUNJATENG.COM - Berikut isi chat Tamara Tyasmara kepada Yudha Arfandi 3 hari setelah Dante meninggal dunia.

Hal ini terungkap ketika Yudha Arfandi menjalani sidang, (7/10/2024).

Sidang tersebut beragendakan pledoi. Yudha Arfandi kembali membantah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.

Dalam nota pembelaan yang diungkap tim kuasa hukum Yudha Arfandi, terungkap isi chat Tamara Tyasmara.

Isi chat tersebut dibacakan di depan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

"Ada chat dari Tamara tanggal 30 (Januari), berarti 3 hari setelah kejadian (Dante meninggal). Itu bisa dibuktikan, hp si Yudha kan dibuka," ungkap Daliun Sailan yang Tribunjateng.com kutip dari Grid.ID.

Isi chat Tamara Tyasmara adalah soal kepercayaannya kepada Yudha Arfandi.

Tamara Tyasmara yakin bahwa Dante tidak mungkin membunuh putra semata wayangnya.

"(Isi chat) dari Tamara tanggal 30 itu 'Saya tahu kamu sayang Dante, tidak mungkin kamu lakukan itu, dan kamu tahu bagaimana sayangnya aku sama kamu'. Berarti hubungan itu baik setelah 3 hari," papar Daliun.

Tak cukup sampai di situ, Tamara Tyasmara juga sempat menyampaikan ketakutannya kepada Yudha Arfandi.

Tamara Tyasmara takut akan dilaporkan oleh ayah kandung Dante, Dimas Angger.

"'Kamu tolong aku, karena aku mau dilaporkan sama Dimas karena saya menitipkan anak sama kamu'," kata Daliun mengungkap chat yang dikirim Tamara pada Yudha.

Sebagai informasi, Yudha Arfandi dituntut Jaksa Penuntut Umum atas pembunuhan berencana kepada Dante, anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada (27/1/2024).

Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Yudha dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.

Dalam sidang sebelumnya, Yudha dituntut hukuman mati oleh JPU. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved