Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kecelakaan

Istri dan Anak Meninggal Kecelakaan, Sang Suami Malah Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polisi

Bos rumah makan ini kini berstatus tersangka terkait kasus meninggalnya istrinya yang bernama H Nurjannah (35), dan putranya, M Fadlan (7).

Editor: Muhammad Olies
Tribun Bali
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas 

 "Yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan, dan mengingat korban adalah keluarganya sendiri, kami memberikan kelonggaran dengan tidak menahan tersangka. Namun, dia dikenakan status tahanan kota dan wajib lapor setiap minggu," ujar Mamat.

Rencananya, berkas perkara kecelakaan ini akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin mendatang. Jika dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera disidangkan.

Al Qadri dijerat dengan Pasal 109 dan Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.

UU 22/2009 tentang LLAJ

 Pasal 109 mengatur tentang tata cara menyalip kendaraan di jalan raya:  

Pasal 109 ayat (1): menyalip kendaraan lain harus menggunakan lajur kanan. 

Pasal 109 ayat (2): pengemudi boleh menyalip dari jalur kiri dalam keadaan tertentu, seperti lajur kanan macet. 

Pasal 109 ayat (3): pengemudi dilarang menyalip kendaraan di depannya jika kendaraan tersebut sudah memberi isyarat akan menggunakan lajur kanan.

Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas: penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak Rp 12.000.000.(*)

 

Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved