Kecelakaan
Istri dan Anak Meninggal Kecelakaan, Sang Suami Malah Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polisi
Bos rumah makan ini kini berstatus tersangka terkait kasus meninggalnya istrinya yang bernama H Nurjannah (35), dan putranya, M Fadlan (7).
TRIBUNJATENG.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga. Pepatah itu cocok untuk menggambarkan nasib yang dialami H Al Qadri Chaerudin (36).
Bos rumah makan ini kini berstatus tersangka terkait kasus meninggalnya istrinya yang bernama H Nurjannah (35), dan putranya, M Fadlan (7). Al Qadri Chaerudin dinilai lalai saat mengemudikan kendaraan sehingga memicu terjadinya kecelakaan hingga menewaskan istri dan anaknya.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi Rabu (25/10/2024) malam di Tol Layang Petta Rani.
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan terkait kecelakaan maut ini.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan bos rumah makan Pallubasa Serigala Al Qadri Chaerudin sebagai tersangka kasus itu.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, mengungkapkan bahwa kelalaian dalam mengemudi menjadi alasan penetapan Al Qadri sebagai tersangka.
“Motifnya adalah kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor dengan kecepatan tinggi,” kata Kompol Mamat saat ditemui di kantornya, Mapolrestabes Makassar, Jl Jenderal Ahmad Yani, Makassar, Sulsel, Jumat (11/10/2024).
Baca juga: Kecelakaan Maut Merenggut Nyawa Ibu dan Anak di Bawah Fly Over Palur Karanganyar
Baca juga: Mobil Tabrak 2 Motor dari Arah Berlawanan, 2 Korban Kecelakaan Tak Terselamatkan
Berdasarkan hasil olah TKP menggunakan Traffic Accident Analysis (TAA), diketahui mobil Toyota Land Cruiser berplat nomor B 1539 CJH yang dikendarai Al Qadri melaju dengan kecepatan 127,3 km/jam, jauh di atas batas maksimal yang diizinkan di tol, yakni 80 km/jam di lajur kanan.
Sementara truk kontainer Hino berplat DD 8937 MP yang ditabraknya melaju dengan kecepatan hanya 40,1 km/jam.
"Kecepatan yang sangat tinggi ini menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan," kata Mamat.

Al Qadri diketahui sedang terburu-buru mengantarkan saudaranya, Khaerunnisa Chaeruddin ke bandara ketika kecelakaan terjadi.
Dia mengambil lajur kanan untuk mendahului, namun ketika beralih ke lajur kiri, mobilnya menabrak truk kontainer dari belakang.
Akibat insiden ini, Nurjannah dan putranya yang duduk di kursi kiri depan mengalami luka parah dan meninggal dunia saat hendak mendapatkan pertolongan medis di rumah sakit.
Tak ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Al Qadri tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Kompol Mamat menjelaskan, keputusan ini diambil atas dasar kemanusiaan, mengingat istri dan anak Al Qadri menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.
"Yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan, dan mengingat korban adalah keluarganya sendiri, kami memberikan kelonggaran dengan tidak menahan tersangka. Namun, dia dikenakan status tahanan kota dan wajib lapor setiap minggu," ujar Mamat.
Rencananya, berkas perkara kecelakaan ini akan diserahkan ke Kejaksaan pada Senin mendatang. Jika dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan segera disidangkan.
Al Qadri dijerat dengan Pasal 109 dan Pasal 310 ayat 4 dan 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp12 juta.
UU 22/2009 tentang LLAJ
Pasal 109 mengatur tentang tata cara menyalip kendaraan di jalan raya:
Pasal 109 ayat (1): menyalip kendaraan lain harus menggunakan lajur kanan.
Pasal 109 ayat (2): pengemudi boleh menyalip dari jalur kiri dalam keadaan tertentu, seperti lajur kanan macet.
Pasal 109 ayat (3): pengemudi dilarang menyalip kendaraan di depannya jika kendaraan tersebut sudah memberi isyarat akan menggunakan lajur kanan.
Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU 22/2009 tentang LLAJ mengatur hukuman bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas: penjara paling lama 6 tahun, denda paling banyak Rp 12.000.000.(*)
Artikel ini diolah dari Tribun-Timur.com
pallubasa serigala
kecelakaan
Kompol Mamat Rahmat
istri dan anak meninggal kecelakaan suami malah te
Detik-detik Truk Tronton Terjun Dari Jalan Tol ke Jalan Raya, Pikap dan Motor Tertimpa |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Motor Vs Truk di Depan RSUD Salatiga, Khanif Tabrak Bokong Truk |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Minibus Rem Blong di Wisata Kaligua Brebes, Sepeda Motor Dihantam |
![]() |
---|
"Alhamdulillah Aman" Kisah Chandra saat Kendaraanya Tergencet Truk di Tanjakan Lemahabang Semarang |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan Karambol 3 Mobil di Jepara, Bermula Sari Serobot Jalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.