Berita Regional
5 Napi Terlibat Penipuan Online, Modusnya Jual Beli Hasil Panen Cabai
Sejumlah narapidana Lapas Kelas I Madiun terlibat dalam kasus penipuan online di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
TRIBUNJATENG.COM, NGAWI - Sejumlah narapidana Lapas Kelas I Madiun terlibat dalam kasus penipuan online di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Kelakuan lima napi diketahui setelah tim Satuan Reskrim Polres Ngawi mengungkap pelaku jejaring penipuan online bermodus membeli hasil panen cabai.
Menuru Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto yang dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/10/2024), keterlibatan lima napi itu baru terungkap setelah salah satu korban melaporkan kejadian penipuan di Polres Ngawi.
Baca juga: Pemuda di Purwokerto Jadi Korban Penipuan Saat Niat Menggadaikan Emas 53 Gram, Rugi Rp 68 Juta
"Korban ini membeli cabai kering.

Setelah terjadi kesepakatan harga dan terjadi pembayaran ternyata barang tidak kunjung datang.
Kemudian korban lapor ke Polres Ngawi dan kami berhasil mengungkap para terduga pelaku adalah narapidana yang masih mendekam di Lapas Kelas I Madiun," kata Dwi.
Dwi mengatakan, kejadiannya bermula saat Asep (korban) menghubungi seseorang untuk membeli cabai kering pada Senin (9/9/2024).
Dari hasil tawar-menawar akhirnya disepakati harga Rp 179.400.000 untuk 345 sak cabai kering.
Dari kesepatan itu, kata Dwi, korban mencari ekspedisi yang siap untuk mengangkut barang tersebut dari Surabaya (Jawa Timur) dengan tujuan Cirebon (Jawa Barat).
Korban juga meminta foto KTP dan SIM milik sopir ekspedisi yang dikirim melalui WhatsApp.
“Setelah korban melakukan pembayaran pada pemilik barang, disepakati pada hari Selasa (10/9/2024) barang siap dikirim.
Tetapi setelah ditunggu ternyata barang tidak kunjung sampai.
Saat dihubungi, sopir ekspedisi membuat berbagai alasan,” jelas Dwi.
Berbekal data di KTP dan SIM milik pengemudi truk yang sebelumnya dikirim lewat HP, lanjut Dwi, korban melakukan penelusuran.
Hasilnya, sopir yang sesuai data tersebut telah menurunkan barang di SPBU Jalan Ir. Soekarno, tepatnya masuk Desa Klitik Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Merasa ada kejanggalan, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi.
Dari hasil pelacakan Tim Tiger Satuan Reskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Joshua Peter Kurniawan, dapat diungkap terdapat lima pelaku yang semuanya berstatus narapidana di Lapas Kelas I Madiun.
Kelima terduga pelaku itu yakni CAP (38), warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, sebagai penggagas penipuan online.
Pria berinisial CAP itu bekerja sama dengan TJK (39), warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, yang berperan mencari armada.
Sementara pria berinisial IS sebagai penyambung, beralamat Desa Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.
Sedangkan, MWA (31), warga Kelurahan Gampang, Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, berperan sebagai pembeli.
Sedangkan FP (34), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, berperan mencari pembeli barang hasil penipuan penggelapan cabai kering ke pembeli di wilayah Sidoarjo.
“Para tersangka melakukan kejahatannya dari dalam Lapas Kelas 1 Madiun dengan peran yang berbeda, menggunakan sarana alat penghubung berupa telepon genggam atau handphone.
Berkat sinergitas antara Polres Ngawi dengan pihak Lapas Kelas 1 Madiun, akhirnya terungkap tindak pidana kejahatan tipu online tersebut dikendalikan oleh jaringan yang ada di dalam Lapas," ungkap Dwi.
Dwi menambahkan, tersangka CAP salah satu pelaku dari sindikat dalam Lapas Kelas I Madiun merupakan penggagas dari penipuan online.
Tersagka CAP mengorganisasi dan membagi tugas dengan mencari korban dengan cara masuk ke dalam grup WhatsApp “info muatan truk” lewat link yang tertera dalam Facebook dan berpura-pura memiliki bisnis ekspedisi jasa pengiriman.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima buah handphone dari para terduga pelaku.
Selain itu polisi menyita empat buah handphone, satu unit truk canter warna kuning dan 158 (seratus lima puluh delapan) sak cabe kering dari para saksi untuk kepentingan penyidikan.
Kelima tersangka tidak ditahan lantaran saat ini kelimanya masih mendekam di Lapas Kelas I Madiun.
Kelima tersangka masih menjalani hukuman dalam kasus narkoba.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sesuai pasal itu ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Napi Lapas Madiun Terlibat Penipuan "Online" Berkedok Jual Beli Cabai"
Baca juga: Oknum Dosen FH UNS Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan Jual Beli Properti, 2 Bulan Tidak Ngampus
Inilah Sosok Dea, Wanita Yang Lapor Dapat Ancaman Tapi Tak Digubris Polisi Hingga Berujung Tewas |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri Hamil dan 2 Anak, Mengaku gara-gara One Piece |
![]() |
---|
Pria 45 Tahun Rudapaksa dan Aniaya Siswi SMP hingga Pingsan di Rumah Kosong |
![]() |
---|
Begal Dapat "Kejutan" dari Polisi di Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Pemuda Dianiaya Ayah Kekasihnya saat Apel, Dilarikan ke RS dengan Sejumlah Luka Tusuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.