Kendal
2 Kades di Kendal Tak Cukup Bukti Langgar Netralitas Pilkada, Bawaslu Setop Investigasi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan kasus dua dari empat Kepala Desa (Kades) di Kendal, yang diduga melanggar netralitas Pilkada 2024.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan kasus dua dari empat Kepala Desa (Kades) di Kendal, yang diduga melanggar netralitas Pilkada 2024.
Dua kades itu berasal dari Kecamatan Weleri dan Gemuh, yang diduga secara terang-terangan mendukung paslon Pilkada.
Adapun dua Kades lain dari Kecamatan Ngampel dan Kecamatan Rowosari, hingga kini masih diproses laporannya oleh Bawaslu.
Mengacu pada UU no.1 tahun 2015 terakhir diubah dengan UU 6 tahun 2020 pasal 188 tentang setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan.
Atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta rupiah, atau sanksi perundang-undangan lainnya.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya tak menemukan alat bukti pelanggaran kuat dalam kasus yang melibatkan Kades di Kecamatan Weleri.
Sehingga, pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya.
"Untuk yang Kades Weleri sudah kita register kasusnya, tapi memang setelah kita rapatkan ternyata tidak cukup bukti maka kemudian kita hentikan," kata Hevy, Minggu (13/10/2024).
Di sisi lain, Hevy rupanya juga menghentikan kasus Kades di Kecamatan Gemuh yang diduga ikut melanggar netralitas Pilkada dengan mendukung terang-terangan paslon.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kades di Kecamatan Gemuh tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Iya, tidak jadi diregister oleh Bawaslu, karena tidak memenuhi unsur pidana," terangnya.
Informasi terbaru yang dihimpun, terdapat 1 Kades lagi yang telah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas Pilkada.
Hanya saja, sosok Kades masih belum diterangkan secara gamblang.
Sehingga total kini ada 5 Kades yang telah dilaporkan ke Bawaslu.
Tampil Cantik Pakai Adat Kalimantan, Bupati Tika Ingin Perkuat Identitas Nusantara di HUT RI ke-80 |
![]() |
---|
Tanggul Darurat Kali Bodri Kendal Diperkirakan Telah Biaya Rp300 juta, Target Selesai Sebulan |
![]() |
---|
Tangis Bahagia Juriyah di Patean, Dapat Bantuan Bedah Rumah Pemkab Kendal |
![]() |
---|
Wabup Kendal Dinilai Berhasil Gaet Event Internasional, Picu Perputaran Ekonomi Miliaran |
![]() |
---|
Tumpukan Sampah Menutup Separuh Jalan Jetis Kendal, Timbulkan Bau Tak Sedap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.