Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kendal

2 Kades di Kendal Tak Cukup Bukti Langgar Netralitas Pilkada, Bawaslu Setop Investigasi

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan kasus dua dari empat Kepala Desa (Kades) di Kendal, yang diduga melanggar netralitas Pilkada 2024.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi menghentikan kasus dua dari empat Kepala Desa (Kades) di Kendal, yang diduga melanggar netralitas Pilkada 2024.

Dua kades itu berasal dari Kecamatan Weleri dan Gemuh, yang diduga secara terang-terangan mendukung paslon Pilkada.

Adapun dua Kades lain dari Kecamatan Ngampel dan Kecamatan Rowosari, hingga kini masih diproses laporannya oleh Bawaslu.

Mengacu pada UU no.1 tahun 2015 terakhir diubah dengan UU 6 tahun 2020 pasal 188 tentang setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, Kades bisa dikenakan pidana paling singkat 1 bulan, atau paling lama 6 bulan.

Atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta rupiah, atau sanksi perundang-undangan lainnya.

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya tak menemukan alat bukti pelanggaran kuat dalam kasus yang melibatkan Kades di Kecamatan Weleri. 

Sehingga, pihaknya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke tahap selanjutnya.

"Untuk yang Kades Weleri sudah kita register kasusnya, tapi memang setelah kita rapatkan ternyata tidak cukup bukti maka kemudian kita hentikan," kata Hevy, Minggu (13/10/2024).

Di sisi lain, Hevy rupanya juga menghentikan kasus Kades di Kecamatan Gemuh yang diduga ikut melanggar netralitas Pilkada dengan mendukung terang-terangan paslon.

Menurutnya, apa yang dilakukan Kades di Kecamatan Gemuh tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

"Iya, tidak jadi diregister oleh Bawaslu, karena tidak memenuhi unsur pidana," terangnya.

Informasi terbaru yang dihimpun, terdapat 1 Kades lagi yang telah dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas Pilkada.

Hanya saja, sosok Kades masih belum diterangkan secara gamblang. 

Sehingga total kini ada 5 Kades yang telah dilaporkan ke Bawaslu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved