Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Brebes, Mulai 20 Oktober

Sementara itu, sebanyak 4.564 peserta akan mengikuti SKD CPNS 2024 Pemkab Brebes yang dijadwalkan mulai 20 Oktober

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpsdmd.brebeskab.go.id/
Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Brebes, Mulai 20 Oktober 

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Brebes, Mulai 20 Oktober

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemkab Brebes.

Pemkab Brebes telah mengumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 bagi pelamar yang mendaftar di Pemkab Brebes.

Terdapat 29 peserta CPNS 2024 Brebes yang tidak mengikuti SKD dan menggunakan nilai 2023.

Sementara itu, sebanyak 4.564 peserta akan mengikuti SKD CPNS 2024 Pemkab Brebes.

Link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemkab Brebes Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

Ketentuan pelaksanaan SKD CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes Tahun 2024, sebagai berikut:

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses penitipan barang, proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta dan pengarahan tentang cara pelaksanaan CAT oleh Panitia;

b. Peserta wajib membawa:

1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli/asli Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

2) Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan

3) Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

c. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok panjang dengan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwama hitam polos dan dan bersepatu pantofel hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwama hitam polos bagi peserta yang berjilbab;

d. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

e. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor ldentifikasi Pribadi, registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

f. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

g. Guna kelancaran proses seleksi peserta diharapkan untuk tidak membawa barang bawaan secara berlebihan dan barang berharga lainnya. Apabila terjadi kehilangan barang bawaan dan barang berharga lainnya bukan menjadi tangung jawab Panitia Seleksi;

h. Peserta dilarang:

1) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain}, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasilainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

3) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;

4) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;

5) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;

6) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;

7) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

8) Merokok dalam ruangan seleksi;

9) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

10) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

1. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

J. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

k. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skomya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

I. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib;

m. Sanksi bagi peserta:

1) Peserta yang datang terlambat dari waktu yang ditentukan, tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Dasar pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

2) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;

3) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2) tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur; 

4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 1) s.d. 8) dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi; dan

5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf h angka 9) dan 10) dikenakan sanksi diskualifikasi. 

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Brebes bisa diunduh di sini. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved