Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Tegal, Mulai 19 Oktober

Sementara itu, sebanyak 4.317 peserta akan mengikuti SKD CPNS 2024 Pemkab Tegal yang dijadwalkan mulai 19 Oktober 2024

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkpsdm.tegalkab.go.id
Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Tegal, Mulai 19 Oktober 

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Tegal, Mulai 19 Oktober

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemkab Tegal.

Pemkab Tegal telah mengumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 bagi pelamar yang mendaftar di Pemkab Tegal.

Terdapat 34 peserta CPNS 2024 Tegal yang tidak mengikuti SKD dan menggunakan nilai 2023.

Sementara itu, sebanyak 4.317 peserta akan mengikuti SKD CPNS 2024 Pemkab Tegal.

Link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemkab Tegal Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

KETENTUAN KHUSUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)  

1. Peserta wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai;  

2. Peserta wajib membawa:  

   a) Pensil kayu;  

   b) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP Asli yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli/salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;  

   c) Kartu Tanda Peserta Ujian Asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan  

   d) Khusus pelaksanaan SKD di Titik Lokasi Kedutaan Besar RI Seoul, peserta membawa laptop sendiri dengan spesifikasi OS Windows.  

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut:  

   a) Pria: Memakai kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa motif, celana panjang berwarna hitam dan bersepatu warna hitam polos.  

   b) Wanita: Memakai kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa motif, celana atau rok panjang berwarna hitam dan bersepatu warna hitam polos. Khusus bagi yang ber hijab mengenakan hijab berwarna hitam.  

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa;  

5. Peserta diwajibkan membawa dan scan barcode untuk Nomor Identifikasi Pribadi yang tertera pada Kartu Identifikasi Pribadi registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi dilakukan 5 (lima) menit sebelum ujian dimulai.

6. Peserta melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;  

7. Peserta dilarang:  

   a) Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, perangkat elektronik (telepon genggam, laptop, tablet, dsb);  

   b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;  

   c) Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;  

   d) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;  

   e) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa izin Panitia selama seleksi berlangsung;  

   f) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;  

   g) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;  

   h) Merokok dalam ruangan seleksi;  

   i) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan  

   j) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.  

8. Peserta wajib mendengarkan pengumuman Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;  

9. Peserta selama mengikuti ujian wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;  

10. Peserta dapat mencatat hasil skornya setelah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta izin kepada Pelaksana CAT BKN;  

11. Peserta selanjutnya seleksi melaksanakan ujian dan mengambil lokasi ujian secara.

12. Sanksi bagi Peserta:  

a) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;  

b) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;  

c) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;  

d) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a) s.d. h) dikenakan sanksi teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi (diskualifikasi) oleh Tim Pelaksana CAT BKN;  

e) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf i) s.d. j) dikenakan sanksi teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi (diskualifikasi).

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Tegal bisa diunduh di sini. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved