Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kabinet Prabowo Gibran

SOSOK Bang Ara dan Budiman, 2 Eks Kader PDIP yang Duduki Menteri-Wamenteri Kabinet Prabowo-Gibran

Dua eks kader PDIP itu bakal menduduki posisi menteri dan wakil menteri (wamentri) pada Kabinet Prabowo-Gibran.

Editor: Muhammad Olies
Kolase Tribunnews
Sosok Maruarar Sirait dan Budiman Sujatmiko, dua eks Kader PDIP yang mendapat jatah kursi menteri-wakil Kabinet Prabowo-Gibran. 

TRIBUNJATENG.COM - Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menyiapkan karpet merah untuk dua eks kader PDIP yang membantu mereka saat gawe Pilpres 2024.

Dua eks kader PDIP itu bakal menduduki posisi menteri dan wakil menteri (wamentri) pada Kabinet Prabowo-Gibran.

Dua eks kader PDIP jadi menteri Prabowo adalah Maruarar Sirait (Bang Ara) dan Budiman Sudjatmiko.

Maruarar Sirait mendatangi rumah presiden terpilih Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).

 Terlihat dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Maruarar Sirait mengenakan batik lengan panjang, seperti tamu-tamu Prabowo lainnya.

Sementara itu, Budiman Sudjatmiko datang Kertanegara keesokan harinya, Selasa (15/10/2024).

Kedatangan keduanya  terjadi di tengah suasana pemilihan calon menteri, wakil menteri, dan kepala badan untuk pemerintahan mendatang.

Baca juga: BOCORAN Kabinet Prabowo-Gibran: Sri Mulyani, Pratikno dan Kader PDIP Disebut Jadi Menteri

Baca juga: Maruarar Sirait Resmi Dukung Prabowo-Gibran Setelah Tinggalkan PDIP

 

Sepak Terjang Maruarar Sirait

Pada 1999, Maruarar Sirait bergabung dengan PDI Perjuangan (PDIP), mengikuti jejak sang ayah.

Maruarar Sirait sempat menduduki beberapa jabatan strategis di PDIP, seperti Wakil Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ketua Bidang PURA DPD PDI Perjuangan, hingga Ketua DPP PDI Perjuangan.

Pada 2004, Maruarar Sirait maju sebagai calon anggota DPR RI melalui PDIP.

Maruarar Sirait lolos dan menjadi anggota Komisi XI DPR RI Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Perbankan hingga 2009.

Pada periode berikutnya, Maruarar Sirait kembali maju sebagai caleg DPR RI.

Maruarar Sirait berhasil lolos ke senayan untuk periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Diketahui Bang Ara akhirnya memutuskan hengkang dari PDIP lantaran ingin mengikuti langkah politik Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Setelah memutuskan hengkang dari PDIP, Ara mengucapkan terima kasih kepada Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, karena telah mengizinkannya berbakti melalui PDIP.

"Saya memilih untuk mengikuti langkah Pak Jokowi," kata Bang Ara, Senin (15/1/2024).

Baca juga: Akhirnya Budiman Sudjatmiko Dipecat dan Dilarang Mengatasnamakan PDIP 

Sosok Budiman Sudjatmiko

Budiman Sudjatmiko merupakan eks aktivis 1998.

 Mengutip budimansudjatmiko.net, pria kelahiran Cilacap 10 Maret 1970 ini sempat aktif dalam gerakan mahasiswa saat berkuliah di Fakultas Ekonomi UGM.

Pada tingkat internasional, Budiman terlibat aktif sebagai pengurus Steering Committee dari Social-Democracy Network in Asia (Jaringan Sosial-Demokrasi Asia).

Budiman juga ikut terlibat aktif mempelopori penyusunan Undang-Undang Desa pada tahun 2009.

Ia menjanjikan penyusunan RUU Desa kepada konstituennya saat berkampanye di pemilihan legislatif, yang kemudian diwujudkan dengan kinerja penyusunan RUU tersebut, setelah sebelumnya ide serupa tidak berhasil diwujudkan sejak 2005.

Pada tanggal 11 September 2018, Inovator 4.0 Indonesia dideklarasikan dengan Budiman Sudjatmiko sebagai ketua umumnya, mengutip Wikipedia.

Setelah memutuskan mendukung Prabowo, Budiman dipecat dari PDIP.

Soal pemecatan Budiman, politikus PDIP Deddy Yevry Sitorus memberikan penjelasan.

Deddy mengatakan surat pemecatan dari PDIP dikirimkan oleh kurir ke alamat rumah Budiman.

PDIP menyebut dalam surat, bahwa pemecatan itu merupakan sanksi organisasi.

"Memutuskan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Sdr. Budiman Sudjatmiko, M.A. M.Phil dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian bunyi surat keputusan itu.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved