Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Jepara, Mulai 20 Oktober

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Jepara, Mulai 20 Oktober

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.jepara.go.id
Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Jepara, Mulai 20 Oktober 

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Jepara, Mulai 20 Oktober

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemkab Jepara.

Pemkab Jepara telah mengumumkan jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 bagi pelamar yang mendaftar di Pemkab Jepara.

Terdapat 46 peserta menggunakan nilai SKD CPNS 2023 untuk seleksi tahun ini.

Sementara itu, sebanyak 6.739 peserta akan mengikuti SKD CPNS 2024 Pemkab Jepara.


Link download jadwal dan lokasi SKD CPNS 2024 Pemkab Jepara Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.

KETENTUAN UMUM SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD)

1. Peserta Seleksi wajib mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Peserta yang memilih titik lokasi ujian MG Setos Semarang

a. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 dicetak berwarna menggunakan kertas ukuran A4 rangkap 2 (dua), masing masing untuk Panitia Seleksi dan
 Peserta Ujian;

b. Kartu Peserta Ujian tidak dilaminating.

c. Peserta Seleksi wajib memperhatikan dan menghafalkan/mencatat jadwal sesi, nomor urut absensi dan no meja registrasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II pengumuman ini, kemudian dicatat di Kartu Peserta Ujian.

b) Peserta yang memilih titik lokasi ujian selain MG Setos Semarang

a. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN 2024 dicetak berwarna menggunakan kertas ukuran A4.

b. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN wajib dibawa pada saat pelaksanaan Ujian.

c. Kartu Peserta Ujian Seleksi CASN tidak dilaminating.

2. Peserta Seleksi Wajib membawa KTP elektronik Asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi, dengan ketentuan :

a. Pria : kemeja putih lengan panjang, celana kain warna hitam (tidak berbahan jeans) dan bersepatu warna hitam;

b. Wanita : kemeja putih lengan panjang, celana panjang/rok warna hitam (tidak berbahan jeans) dan bersepatu warna hitam, bagi yang berjilbab menggunakan jilbab warna hitam;

c. Khusus peserta yang memilih titik lokasi ujian MG Setos Semarang, Hotel Sahid Jaya Yogyakarta dan BKN Pusat Jakarta , ditambah dengan mengenakan pita di lengan kanan (ditempel peniti) dengan ketentuan :

- Sesi I : pita berwarna MERAH

- Sesi II : pita berwarna KUNING

- Sesi III : pita berwarna HIJAU

- Sesi IV : pita berwarna BIRU

4. Peserta Seleksi diharapkan membawa alat tulis pribadi berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik) yang sudah diraut.

C. TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI :

a. Tata tertib peserta:

1) Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2) Panitia Seleksi Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3) Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

4) Bagi peserta Seleksi CPNS wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia.

5) Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6) Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

(a) buku atau catatan lainnya;

(b) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

(c) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

(d) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

7) Peserta dilarang:

(a) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;

(b) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;

(c) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;

(d) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;

(e) merokok dalam ruangan seleksi;

(f) Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan

(g) Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

8) Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

b. Sanksi

1) Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

2) Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 4 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

3) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 7 tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

4) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 6 dan 7 dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

5) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam huru f dan g angka 7 dikenakan sanksi diskualifikasi.

Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Jepara bisa diunduh di sini. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved