Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Sosok Andi Gomes, Pencipta Lagu Jambi yang Terlupakan, Tak Dapat Royalti Meski Dinyanyikan Artis

Inilah sosok Riviandy alias Andi Gomes pencipta lagu yang terlupakan karena tak mendapatkan royalti meski beberapa lagunya dinyanyikan artis.

Editor: raka f pujangga
Istimewa
Sosok Riviandy alias Andi Gomes(kiri) diberi honor Rp 700 ribu per lagu. Ngaku tak dapat royalti meski beberapa lagunya dinyanyikan artis. 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok Riviandy alias Andi Gomes pencipta lagu yang terlupakan.

Andi Gomes hanya mendapatkan honor Rp 700 ribu per lagu, itu pun harus dibagi dengan penulis lirik, yakni Herman.

Dia mengaku tak dapat royalti meski beberapa lagunya dinyanyikan oleh artis.

Baca juga: Kena Stroke Sejak Awal 2024, Pencipta Lagu Ini Hidup Andalkan Royalti, Cair 6 Bulan Sekali

Andi merasa miris melihat penyanyi nasional yang diundang untuk tampil di Jambi dengan bayaran puluhan juta rupiah.

Sementara dirinya tidak mendapatkan imbalan yang layak.

Kini lagu-lagu Andi Gomes juga diputar di media sosial seperti YouTube dan TikTok, namun dia tetap tak mendapatkan royalti dari lagu-lagu ciptaannya.

Andi, yang kini berusia 55 tahun, mengaku sangat membutuhkan penghargaan dan perlindungan hak pencipta lagu dari pemerintah.

Namun, sebagai seniman daerah, ia merasa tidak memiliki akses ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

 “Pemerintah daerah tidak pernah ada sosialisasi terkait royalti dan tata kelolanya agar mendapatkan penghargaan secara adil,” keluhnya dilansir dari TribunJatim.com.

Andi Gomes, pencipta lagu Jambi berjudul "Negeri Jambi" dan Makmurnya Negeri", hanya dapat honorarium Rp 700 ribu per lagu.

Dua lagu ini pernah dinyayikan penyanyi dangdut Ikke Nurjanah saat menyanyikan lagu-lagu Jambi.

Kala itu, Ikke Nurjanah menyanyikan lagu Jambi sebagai strategi pemerintah untuk mempromosikan Jambi.

Meski lagu-lagu milik Andi Gomes turut dinyanyikan di berbagai media, seperti televisi, radio dan konser, namun Andi Gomes hanya menerima honorium Rp 700 ribu per lagu.

Untuk mendapatkan royalti, Andi telah mendaftarkan 10 lagunya sebagai nada dering di perusahaan provider milik pemerintah.

Ia menandatangani kontrak dengan pihak ketiga yang ditunjuk salah perusahaan BUMN tersebut. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved