Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bocah Bacok Penjual Bensin

Pengakuan MCA Bocah di Pedurungan Bacok Penjual Bensin, Disuruh Ayah Minta Jatah Uang Keamanan

Seorang remaja laki-laki berinisial MCA (14) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Dokumentasi Polrestabes Semarang
MCA (kaos hitam) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang remaja laki-laki berinisial MCA (14) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selepas melakukan pembacokan terhadap Agus Triono (45).

Remaja putus sekolah ini mengaku, membacok korban Agus karena merasa sakit hati selepas mendapatkan hinaan dan merasa ditantang.

"Saya dihina dan ditantang Dia (Agus). Namun, tubuhnya lebih besar saya masih kecil jadi saya pakai parang," ujar MCA di Mapolrestabes Semarang, Senin (21/10/2024).

Peristiwa pembacokan itu bermula ketika MCA disuruh oleh ayahnya Candra Prasetyo (40) meminta jatah uang keamanan ke pedagang pempek  di Jalan Raya Suryo Kusumo atau dekat Jembatan 5 Tlogosari, Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Kota Semarang, Jumat (18/10/2024) sekira pukul 18.30 WIB. 

Baca juga: Bocah 14 Tahun di Semarang Jadi Preman Tukang Palak Pedagang, Tak Terima Ditegur Lalu Bacok Orang

Baca juga: Inilah Sosok Bocah 14 Tahun di Semarang Bacok Penjual Pertamini, Diduga Karena Pemalakan

MCA (kaos hitam) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selepas melakukan pembacokan terhadap Agus Triono (45). Remaja putus sekolah ini mengaku nekat membacok korban karena sakit hati, Mapolrestabes Semarang, Senin (21/10/2024). 
MCA (kaos hitam) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) selepas melakukan pembacokan terhadap Agus Triono (45). Remaja putus sekolah ini mengaku nekat membacok korban karena sakit hati, Mapolrestabes Semarang, Senin (21/10/2024).  (Dokumentasi Polrestabes Semarang)

Selama lima kali meminta uang jatah bulanan tersebut berlangsung lancar.

Namun, MCA menemui kendala saat meminta jatah untuk bulan ini karena pedagang pempek Hendriyono (42) menolak memberikan uang.

Bahkan, Hendriyono menyuruh MCA ketika meminta uang jatah bulanan harus lewat ke Agus Triono yang merupakan penjual bensin pertamini di lokasi kejadian.

Antara MCA, Candra dan Agus saling mengenali karena sama-sama tinggal di Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan.

Mendapatkan penolakan itu, MCA mengadu ke ayahnya.

Sontak, Candra geram lalu mengajak MCA untuk kembali menemui pedagang pempek tersebut.

Setiba di lokasi kejadian, Candra beradu mulut dengan Agus yang membela pedagang pempek.

MCA mengklaim, korban Agus melakukan penghinaan dan menantang dia dan ayahnya.

Di tengah cekcok antara Candra dan Agus, MCA pulang untuk mengambil parang.

Dia mengatakan, mengambil parang di bawah kasur di kamar tidur ayahnya.

"Saya ambil parang dan membacok korban tanpa disuruh oleh bapak dan tanpa pengaruh minuman keras," jelasnya.

MCA mengungkapkan, tugasnya hanya mengambil uang keamanan ke pedagang pempek dan tukang odong-odong sebesar Rp 100 ribu perbulan.

Uang hasil memalak pedagang tersebut, menurut MCA dibagi ke ayah, kakak, dan dirinya.

"Jumlah pedagang tidak tahu karena pedagang lainnya yang memintai bapak," terangnya.

Kapolsek Pedurungan Polrestabes Semarang Kompol Dina Novitasari mengatakan, pedagang menolak memberikan uang keamanan kepada dua orang ayah dan anak, Candra dan MCA karena pungutan kabarnya akan dinaikan menjadi Rp200 ribu perbulan.

Korban Agus lalu meminta ke para pedagang di sekitar lokasi kejadian supaya jangan memberikan uang keamanan ke Candra.

"Oleh karena itu, ketika tersangka MCA meminta uang , pedagang pempek tak mau memberi," ucapnya.

Dina mengatakan, Candra kini statusnya masih sebagai saksi  dalam kasus pembacokan tersebut.

Adapun soal kasus pemalakan ke para pedagang, Dina telah memintai keterangan ke pedagang sebanyak tiga orang.

Para pedagang lainnya akan diperiksa hari ini, Senin (21/10/2024).

"Jadi dulunya Candra dagang di situ, selepas itu bekas tempat jualannya dipakai ke pedagang yang sekarang. Mereka pedagang liar, pungutannya juga liar," paparnya.  

Berkaitan dengan MCA, polisi telah mengamankan sejumlah bukti di antaranya kaos korban dengan bercak darah dan motor yang digunakan MCA dan Candra ke lokasi berupa Kawasaki KZR pelat H2039HR. 

"Pasal yang dikenakan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," tandas Dina.(Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved