Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Pria di Banyumas Ditangkap Polisi, Edarkan Judi Togel Hongkong

PRY (37) laki-laki warga Kecamatan Kalibagor ditangkap polisi Satreskrim Polresta Banyumas karena mengedarkan judi hongkong.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muh radlis
IST
PRY (37) laki-laki warga Kecamatan Kalibagor saat ditangkap polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas karena mengedarkan judi hongkong. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis (17/10/24) sekira pukul 21.00 WIB. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - PRY (37) laki-laki warga Kecamatan Kalibagor ditangkap polisi Satreskrim Polresta Banyumas karena mengedarkan judi hongkong.

 

Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya, Kamis (17/10/24) sekira pukul 21.00 WIB. 


Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan kronologi bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat Kelurahan Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian.


Kemudian berbekal dari informasi tersebut Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku PRY berikut barang bukti.


Barang bukti adalah berupa uang tunai Rp307 ribu, satu buah kertas rekapan, satu buah bolpoin, satu Hanphone VIVO Y 20 warna biru serta satu buah kertas prediksi shio. 


"Modus PRY ini adalah melakukan perjudian jenis togel atau toto gelap Hongkong dengan cara menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembeli," ujar Kompol Andriansyah kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (22/10/2024). 


PRY dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. 


PRY dijerat dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved