Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jepara 2024-2028 Segera Dibuka

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jepara mulai membuka penjaringan ketua umum untuk masa bakti 2024-2028.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Sekretaris Tim Penjaringan Ketua Umum KONI, Nur Kholis bersama tim penjaringan ketua umum KONI Kabupaten Jepara saat jumpa pers bersama awak media di kantor KONI Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Jepara mulai membuka penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI Kabupaten Jepara masa bakti 2024 - 2028.

Sekertaris Tim Penjaringan Ketua Umum KONI, Nur Kholis mengatakan bahwa saat ini pihaknya, sudah mulai membuka pendaftaran bakal calon ketua umum KONI mulai dari 28 Oktober - 10 November 2024.

"Sosialisasi dan penyampaian surat pemberitahuan 23 Oktober 2024. Para pendaftar bisa mengunduh format bakal calon 28 Oktober sampai 10 November 2024," kata Nur Kholis kepada Tribunjateng, Rabu (23/10/2024).

Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan Divonis 1 Tahun 3 Bulan Bui

Dia menjelaskan selanjutnya, para pendaftar bisa mengembalikan format bakal calon 10 - 12 November 2024.

"Verifikasi berkas bakal calon dan klarifikasi dokumen bakal calon 13 - 14 November 2024.Penetapan hasil tim penjaringan dan penyaringan 15 November 2024," ujarnya.

Setelah itu lanjut kata dia, akan ada pelaksanaan musorkab 20 November 2024 sekaligus penyampaian misi visi calon ketua KONI, dan proses pemilihan ketua umum KONI.

Ia menuturkan bahwa untuk syarat calon ketua umum KONI Kabupaten Jepara, meliputi warga negara Indonesia dengan bukti identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) serta berdomisili di wilayah Kabupaten Jepara.

"Pengurus KONI pusat/provinsi/kabupaten atau pernah menjadi pengurus KONI pusat/provinsi/kabupaten minimal 1 periode yang dibuktikan dengan foyocopy surat keputusan yang sah, minimal 1 periode," tuturnya.

Selanjutnya, pengurus provinsi/kabupaten cabang olahraga atau pernah menjadi pengurus provinsi/kabupaten cabang olahraga yang dibuktikan dengan photocopy surat keputusan yang sah minimal satu periode.

Memiliki latar belakang pendidikan formal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

"Memiliki rekomendasi tertulis minimal 20 persen cabang olahraga aktif anggota KONI Kabupaten Jepara dengan ketentuan tiap anggota KONI Kabupaten Jepara hanya dapat merekomendasikan 1 nama calon ketua umum KONI Kabupaten Jepara," ungkapnya.

Apabila usulan lebih dari satu nama calon ketua, surat rekomendasi dianggap tidak berlaku dan dianggap gugur.

Calon ketua umum KONI tidak dalam sedang status sebagai tersangka.

Calon ketua umum KONI Kabupaten Jepara wajib membuat surat pernyataan tertulis bermatrai Rp 10 000, disertai dengan lampiran daftar riwayat hidup, surat keterangan dokter yang menyatakan sehat dan bebas narkoba, fotocopy KTP, fotocopy KK, berdomisili di wilayah administrasi Kabupaten Jepara, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Bakal calon ketua umim KONI Kabupaten Jepara mengunduh fotmat dokumen calon ketua umum KONI pada link https://tinyurl.com/calonketumKONIJepara2024 paling lambat hari Minggu 10 November 2024 pukul 23.00 WIB. 

Baca juga: Pengurus KONI Wonosobo Resmi Dilantik, Khozin: Kami Bakal Fokus Pembinaan Prestasi Atlet

Dia menambahkan jika tidak ada pendaftar dalam waktu yang ditentukan, pihaknya akan melakukan perpajangan waktu sampai ada mendaftarkan diri.

Tim Penjaringan Ketua Umum KONI tidak mempermasalahkan jika hanya ada calon tunggal.

"Kalau tidak ada yang mendaftar nanti ya akan diperjang lagi, kalau cuma satu yang mendaftar yah tidakpapa," tutupnya.(Ito) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved