Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Pengacara Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka Penyuap 3 Hakim PN Surabaya

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada tiga hakim.

Tribunnews/Reynas Abdilla
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2024) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebasakan Ronald Tannur.

Ronald Tannur adalah terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas terhadap kekasihnya yang dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca juga: Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

"Penyidik menetapkan pengacara LR sebagai tersangka karena ditemukan bukti yang cukup dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi," kata Direktur Pennyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10/2024).

Abdul Qohar menyebutkan, penyidik telah menangkap Lisa di Jakarta dan menggeledah sejumlah kediaman miliki pengacara tersebut.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim PN Surabaya.

"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," kata Qohar.

Atas perbuatannya, Lisa Rahmat dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar menyebutkan, ketiga hakim penerima suap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Surabaya, sedangkan Lisa ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.

Sebagai informasi, Gregorius Ronald Tannur, adalah anak mantan anggota DPR RI yang terlibat kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Dia divonis bebas pada Juli 2024 lalu.

Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu.
Gregorius Ronald Tannur (31) divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. (Tribun Jatim/Toni Hermawan)

Pada Juli 2024, Ronald divonis bebas dalam kasus tersebut, yang kemudian memicu dugaan adanya intervensi dan suap di balik keputusan tersebut.

Belakangan, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Tetapkan Pengacara Ronald Tannur sebagai Tersangka Penyuap 3 Hakim PN Surabaya"

Baca juga: Ronald Tannur dan Keluarga Terancam Jadi Tersangka, Jika Suap 3 Hakim yang Beri Vonis Bebas

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved