Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Gregorius Ronald Tannur Masih di Indonesia, MA akan Perberat Hukuman Tiga Hakim Penerima Suap

Gregorius Ronald Tannur (GRT) sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terkait kasus penganiayaan berujung kematian

Instagram Times Indonesia
Sosok 3 Hakim yang Diberhentikan Gegara Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera Afrianti. 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA -- Gregorius Ronald Tannur (GRT) sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur terkait kasus penganiayaan berujung kematian terhadap teman dekatnya, Dini Sera Afrianti.

Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian membatalkan vonis bebas tersebut.

Dan kemudian menjatuhi hukuman penjara lima tahun terhadap Ronald Tannur menyusul ditangkapnya tiga orang hakim PN Surabaya lantaran ketahuan menerima suap/gratifikasi. Anak anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur tersebut batal menghirup udara bebas.

Lalu dimana keberadaan Ronald Tannur saat ini? Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya sempat melakukan penggeledahan di kediaman Edward Tannur.

Qohar menuturkan penggeledahan kediaman Edward Tannur dilakukan pada Rabu (23/10) kemarin atau saat tiga hakim terjaring operasi tangkap tangan.

Namun, dia enggan untuk menjelaskan lokasi kediaman Edward Tannur yang digeledah penyidik Kejagung tersebut. Saat penggeledahan tidak terlihat Ronald Tannur.

"Ronald Tannur sudah kami lakukan pemantauan mulai kemarin kita ikuti terus. Bahkan, tadi malam orang tua Ronald Tannur kami lakukan penggeledahan. Untuk dimananya (kediaman Edward Tannur), tidak saya sampaikan sekarang, ya. Yang pasti akan kami mintai keterangan juga yang bersangkutan," katanya, Kamis (24/10).

Temukan Uang

Qohar mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah uang dan dokumen saat menggeledah mantan anggota DPR dari PKB tersebut. Namun, lagi-lagi, dia masih enggan untuk menjelaskan detail jumlah uang atau dokumen seperti apa yang ditemukan penyidik.

"Kita menemukan ada uang yang ada di sana dan ada dokumen juga kita temukan tadi malam," katanya.

Kajati Jatim Mia Amiati menyebut, petunjuk sementara dari Kejagung, bahwa ketiga hakim ditahan di Kejati Jatim.

"Namun standar operasional sebelum ditahan harus dilakukan isolasi selama 14 hari. Khawatirnya ada penyakit yang bisa menular kepada penghuni tahanan yang lain, dan petunjuknya (Kejagung) ketiga hakim masih ditempatkan di kami," kata Mia.

Mia juga memastikan sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan terhadap Ronald Tannur agar tidak melarikan diri keluar dari Indonesia. "Pencekalan masih berlaku enam bulan," kata Mia.

Mia juga mengaku belum mengetahui dimana keberadaan Ronald Tannur sekarang. Hanya ia menjamin dan memastikan Ronald Tannur tidak akan melarikan diri. "Insha Allah aman di dalam Indonesia," kata Mia.

Perberat Hukuman

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved