Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Kakak Adik Dirudapaksa 13 Tetangga di Purworejo, Salah Satunya Hamil dan Dipaksa Nikah Siri

Dua remaja putri di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga diperkosa oleh 13 pria tetangganya.

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Dua remaja putri di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diduga diperkosa oleh 13 pria tetangganya.

Keduanya merupakan kakak beradik berinisial DSA (15) dan KSH (17).

Kasus pemerkosaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Purworejo pada Juni 2024, namun hingga kini masih belum ada perkembangan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Santriwati Meninggal di Darupono Kendal Bukan Korban Rudapaksa, Ini Hasil Autopsi

DSA dan KSH mengaku dirudapaksa 13 pria tetangga mereka sejak tahun 2023.

Pemerkosaan tersebut mengakibatkan DSA hamil dan telah melahirkan seorang bayi.

DSA dipaksa menikah siri dengan salah satu pelaku dan kasus ini diselesaikan secara mediasi.

DSA mengiyakan permintaan tersebut sehingga pernikahan siri digelar.

Ayah DSA dan KSA telah meninggal, sedangkan ibu mereka memiliki keterbelakangan mental.

Permintaan nikah siri terpaksa dipenuhi karena mereka diancam akan dikeluarkan dari desa.

Oknum perangkat desa juga diduga menggelapkan uang damai yang diberikan pelaku.

Uang sebesar Rp 5 juta seharusnya diberikan ke korban, namun digelapkan oleh oknum perangkat desa.

Kedua korban mendatangi pengacara kondang, Hotman Paris di Jakarta Utara, Sabtu (19/10/2024).

Mereka meminta keadilan karena polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Ada oknum dari aparat desa berusaha minta cabut laporan, (sebelumnya pelaku) ngasih duit Rp 5 juta.

Uangnya malah diambil aparat desa," ucapnya, Sabtu (19/10/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.

Hotman mengaku prihatin dengan kondisi kedua korban dan berjanji akan mengawal kasus ini.

"Kebetulan dua korban ini bapaknya sudah meninggal dan ibunya ada ketergantungan atau sedikit keterbelakangan, diperkosa oleh 13 orang selama setahun penuh bergantian, berulang-ulang hampir tiap bulan diperkosa," bebernya.

Selain memperkosa, pelaku juga merekam korban yang tak berdaya.

Rekaman tersebut digunakan untuk mengancam korban agar mau menuruti permintaan mereka.

"Diseret, dikasih minum alkohol, bahkan ada pelaku ini yang memerkosa cewek dua orang ini.

Dua-duanya masih di bawah umur," lanjut dia.

Menurutnya, pernihakan siri dilakukan agar kasus ini tidak dilaporkan ke polisi meski pelaku tidak memberi nafkah ke bayi dan korban.

"Akhirnya kemudian, setelah setahun diperkosa, disuruh nikah sama seseorang, melahirkan, bahkan sudah ada bayinya sekarang.

Jadi pura-pura dinikahin siri sama satu pelaku gitu lho, nggak diurus," imbuhnya

Ia meminta kepolisian segera menangkap para pelaku pemerkosa termasuk perangkat desa yang berusaha menutupi kasus ini.

"Ini sudah benar-benar sudah skandal nasional, mohon segera Bapak Kapolri, Kapolda Jateng, dan Kabid Propam, segera memanggil Kapolres, ada apa ini," kata dia.

Kasus ditarik Polda Jateng

Kasus pemerkosaan tersebut kini ditangani Polda Jawa Tengah. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan ditariknya kasus ini ke Polda Jateng untuk mempercepat proses penyelidikan dan memastikan transparansi.

"Kasusnya ditarik ke Polda supaya lebih mudah lagi untuk diproses dan lebih transparan," paparnya, Rabu (23/10/2024).

Ia menjelaskan kasus ini sempat diselesaikan secara damai usai mediasi antara pelaku dan korban. Salah satu pelaku bersedia menikahi korban DSA secara siri karena telah hamil.

"Selama proses damai, kepolisian tidak terlibat dan tidak tahu menahu. Setelah itu, kami mengambil alih kembali kasus ini. Jadi, tidak ada istilah kasus ini mandek," kata dia.

Korban kembali membuat laporan karena pelaku tidak bertanggung jawab menafkahi bayi. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini.

"Sejauh ini, kami telah memeriksa 10 saksi, termasuk korban, keluarga korban, terlapor, serta orang tua terlapor dan pelapor. Pemeriksaan saksi tambahan akan terus dilakukan," lanjutnya.

Berdasakan kesaksian korban, ada 13 orang yang telibat aksi pemerkosaan dan semuanya berasal dari desa yang sama.

"Semua informasi yang diberikan oleh korban akan kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi yang ada untuk membuktikan kebenarannya," tuturnya.

Kombes Pol Artanto mengaku akan menerapkan Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak dan Adik di Purworejo Diperkosa 13 Tetangga, Hamil dan Dipaksa Nikah Siri"

Baca juga: Mayat Wanita Ditemukan dalam Toren Rumah di Jakarta Utara

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved