Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Astra Motor Jateng

Tips Cari Aman Berlalu Lintas: Ini Aturan Tidak Tertulis untuk Pengendara Sepeda Motor

Lalu lintas adalah gerakan atau perpindahan orang, kendaraan, dan barang dari satu tempat ke tempat lain melalui jalan atau ruang publik lainnya.

Editor: deni setiawan
ASTRA MOTOR JATENG
ILUSTRASI aktivitas warga menggunakan sepeda motor di jalanan Kota Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Berlalu lintas, bahkan hampir semua orang melakukannya untuk menunjang kegiatan.

Lalu lintas adalah gerakan atau perpindahan orang, kendaraan, dan barang dari satu tempat ke tempat lain melalui jalan atau ruang publik lainnya.

Sederhananya, lalu lintas adalah semua aktivitas yang melibatkan seluruh pergerakan di jalan raya.

Baca juga: Simak! Berikut Ini 5 Tips Cari Aman Peserta Honda Bikers Day 2024

Baca juga: 6.900 Bikers Honda Community Jawa Tengah Siap Ramaikan Puncak Honda Bikers Day 2024 di Klaten

Lalu lintas dan aturan lalu lintas memiliki hubungan yang sangat erat dan saling mempengaruhi. 

Aturan lalu lintas adalah seperangkat norma, kaidah, dan undang-undang yang mengatur segala aktivitas yang berkaitan dengan lalu lintas.
 
Fungsi aturan lalu lintas adalah menjamin keamanan karena dengan mengikuti aturan sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalisir, menjaga kelancaran dan tertib. 

Hal ini mencegah terjadinya kemacetan yang merugikan banyak pihak.

Aturan lalu lintas bisa menghindari terjadinya konflik dengan memberikan pedoman yang jelas sehingga setiap pengguna jalan tahu hak dan kewajibannya. 

Yang terakhir adalah melindungi fasilitas umum dari kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai.
 
Aturan lalu lintas yang wajib dipahami adalah aturan tertulis yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ini adalah payung hukum utama yang mengatur lalu lintas di Indonesia.

Isinya sangat komprehensif, mulai dari persyaratan mengemudi, rambu-rambu lalu lintas, hingga sanksi pelanggaran.
 
Namun ada aturan yang tidak tertulis (Norma Sosial dan Etika) yang juga sama pentingnya dipahami untuk mendukung fungsi aturan tertulis, berikut beberapa contoh.

Baca juga: Pebalap Binaan Astra Honda Siap Kibarkan Merah Putih di IATC Buriram, Thailand

Baca juga: Siap Melesat Kencang di ARRC, 4 Jagoan Astra Honda Turun di Final Kejurnas MRS 2024

* Berikan jalan kepada pejalan kaki, terutama anak-anak, orangtua, atau penyandang disabilitas terutama di zebracross dan trotoar, memperioritaskan jalan kepada kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau polisi yang sedang dalam tugas.

* Hormati Pengguna Jalan Lain, berikan ruang yang cukup bagi pengguna jalan berlawanan arah, tertib dan tidak memotong antrian saat menghadapi persimpangan dan lampu merah.

* Tidak merokok saat bermotor dan tidak membuang sampah sembarangan serta parkir sembarangan, terutama di tempat yang mengganggu lalu lintas.

* Menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan, terutama saat melaju dalam kecepatan tinggi atau kondisi jalan licin, berkendara sesuai kondisi dan situasi lalu lintas

* Menghindari perilaku agresif yaitu tidak membunyikan klakson secara berlebihan dan melakukan manuver berbahaya seperti zigzag atau memepet kendaraan lain.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved