Berita Jakarta
Kejagung Geledah Rumah Pejabat MA Makelar Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur Temukan Uang Nyaris 1 T
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menyangka, menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) tak menyangka, menemukan uang tunai lebih dari Rp 920 miliar dan emas Antam seberat 51 kilogram di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA). Zarof diduga berperan sebagai perantara atau "makelar" dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
"Yang pasti, uang ini kami temukan, kami geledah, kami sita di rumah ZR (Zarof Ricar—Red). Penyidik tidak menyangka ada uang sebanyak ini, ini di luar bayangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers pada Jumat (25/10) malam.
Selama penggeledahan di kediaman Zarof yang terletak di bilangan Senayan, Jakarta, penyidik menemukan barang bukti berupa 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.
Abdul mengaku, belum dapat memastikan asal-usul uang tersebut. "Yang bersangkutan menyatakan, sebagian besar ini adalah uang dari kepengurusan perkara. Untuk pembuktian, karena salah satu pasalnya adalah gratifikasi, maka ketika uang itu lebih dari Rp 10 juta, beban pembuktiannya ada di yang punya uang," jelas Abdul.
"Nanti akan kami buktikan uang ini berasal dari mana," lanjutnya.
Zarof, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, ditangkap di Bali, pada Kamis (24/10) pukul 22.00 Wita.
Dia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap. "(Pemufakatan dilakukan) Bersama dengan LR (Lisa Rahmat) selaku pengacara Ronald Tannur," ujar Abdul.
Dia menjelaskan, Lisa meminta Zarof untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasi. Lisa menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof yang kini sudah purnatugas akan diberikan fee Rp 1 miliar.
"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," sebut Abdul.
"Namun, karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan," tambahnya.
Abdul menegaskan bahwa, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang tersebut belum diserahkan Zarof kepada hakim agung. Ronald Tannur sendiri divonis 5 tahun penjara pada tingkat kasasi, lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum.
Kejagung kemudian menetapkan Zarof sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.
Sebelumnya, Lisa Rahmat, yang saat ini sudah ditahan karena kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald.
Kasus itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan terhadap ketiga hakim PN Surabaya, pada Rabu (23/10). Ketiga hakim tersebut, yakni Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua, serta Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Hakim Anggota, ditangkap oleh tim Jampidsus. Ketiga hakim ini adalah yang memutuskan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. (kps/Tribunnews)
Baca juga: Menteri Kabinet Merah Putih Jalani Retreat di Akmil, Bahlil Curhat Kerepotan Bangun Pagi
Baca juga: Kronologi 6 Tahanan Gali Lantai Dekat Kamar Mandi untuk Kabur dari Rutan Polres Tegal, 3 Tertangkap
Baca juga: Doa Qunut Subuh, Lengkap dengan Latin, dan Keutamaannya
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.