Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jakarta

Kejagung Menyebut Total Suap Terhadap Tiga Hakim Mencapai Rp 20 Miliar

Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap sosok mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap oleh Jaksa Agung

tribunnews
Tiga Hakim: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. (Tribunnews) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA  - Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap sosok mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menyebut pihak yang ditangkap merupakan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar (ZR).

"(Inisial) ZR. Infonya begitu (pensiunan pejabat MA)," ujarnya kepada wartawan, Jumat (25/10).

Eka mengatakan saat ini Zarof juga telah tiba di Jakarta setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejati Bali. "Sudah di Jakarta. Tadi pagi dibawa," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut kembali menangkap salah satu pihak terkait di kasus dugaan suap pemberian vonis bebas terhadap Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya.

Penangkapan dilakukan kepada eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR di wilayah Bali, pada Kamis (24/10) kemarin.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik terkait kasus suap Ronald Tannur itu.

Kendati demikian ia enggan membeberkan siapa sosok yang diperiksa oleh penyidik Kejagung tersebut.

"Iya benar (pemeriksaan terkait kasus Tannur). Saya tidak mengkonfirmasi siapa dan perannya seperti apa apalagi status yang bersangkutan," jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/10).

Diketahui Kejagung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Dalam kasus ini penyidik juga menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai Rp 20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Barang bukti tersebut didapati penyidik usai menggeledah enam lokasi kediaman dari masing-masing tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Kurang Puas

Keluarga almarhumah Dini Sera Aprianti mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang telah menangkap tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur.

Ronald Tannur merupakan kekasih Dini. Dia menjadi terdakwa dalam kasus kematian Dini yang terjadi pada 4 Oktober 2023. Meski begitu, Ronald Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, Edward Tannur, lolos dari jeratan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved