Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Isi Eksepsi Kuasa Hukum Guru Supriyani, Sebut Sejumlah Kejanggalan, Bukti Ada Rekayasa

Dalam eksepsinya, Andri mengatakan ada beberapa hal sehingga mereka menganggap kasus ini sengaja direkayasa

Editor: muslimah
tribunsultra
Supriyani (36) guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara yang dituduh melakukan pemukulan terhadap anak polisi 

TRIBUNJATENG.COM, KONAWE SELATAN - Sidang kedua kasus guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). 

Sidang ini beragendakan pembacaan eksepsi yang dilakukan oleh panasehat hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WITA.

Dalam eksepsinya, Andri mengatakan ada beberapa hal sehingga mereka menganggap kasus ini sengaja direkayasa.

Baca juga: 16 Tahun Jadi Guru Honorer Gaji 300 Ribu, Keseharian Supriyani Diungkap Tetangga, Ini Foto Rumahnya

Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. 
Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.  (TribunnewsSultra/Dewi Lestari)

Menurutnya, kasus ini memiliki konflik interest antara pelapor dan penyidik, dimana mereka satu kantor.

"Kemudian ada paksaaan kepada ibu Supriyani untuk mengaku padahal dia tidak melakukan. Ada permintaan Rp 50 juta. Jadi itu semua pelanggaran prosedur," katanya.

Andri juga menyebut dalam kasus ini, penyidik hanya berdasarkan tiga keterangan anak. 

"Yang diketahui dalam KUHAP keterangan anak itu tidak bisa dikategorikan sebagai keterangan saksi. Kalaupun ia menjadikan bukti petunjuk penyidik tidak bisa menjadikan bukti petunjuk. Tapi hakim, karena itu kewenangan hakim," jelasnya.

Andri juga mengkritisi terkait bukti petunjuk yang menurutnya tidak berkesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa. Termaksud saksi guru bernama lilis.

"Ibu lilis, ini saksi dewasa, pasti disumpah. Itu sudah diperiksa bahwa tidak ada itu (pengaiayaan)" katanya.

Kemudian lanjut Andri, yakni luka yang dihasilkan dari pukulan tersebut dianggap tidak sinkron dengan hasil visum.

"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada disitu kaya melepuh dan luka paha dalam," ujarnya.

Diketahui sidang pembacaan eksepsi ini adalah sidang kedua, setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Kamis (24/10/2024) pekan lalu.

TAMPANG Aipda Wibowo Polisi Dituduh Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani Guru Honorer Usai Anaknya Ditegur
TAMPANG Aipda Wibowo Polisi Dituduh Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani Guru Honorer Usai Anaknya Ditegur (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

13 Pengacara

Dalam sidang kali ini guru Supriyani didampingi 13 pengacara dari 21 orang yang bertanda tangan kuasa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved