Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Perempuan Kembar di Jepara Open BO, Cuan Jutaan Rupiah per Hari, Begini Nasib Dalangnya

Kasus Open BO bocah kembar di Jepara yang hasilkan jutaan rupiah per hari terbongkar! Polisi amankan mucikari dalang eksploitasi anak di bawah umur.

istimewa
Kasus Open BO bocah kembar di Jepara yang hasilkan jutaan rupiah per hari terbongkar! Polisi amankan mucikari dalang eksploitasi anak di bawah umur. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Ramai kasus eksploitasi bocah kembar di bawah umur melalui praktik Open BO di Jepara, yang menghebohkan publik setelah Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap pelakunya.

MDH (24), warga Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terbukti menjadi dalang di balik praktik ini dan meraup keuntungan jutaan rupiah per hari dari aksinya tersebut.

Wakapolres Jepara, Kompol Edy Sutrisno, mengonfirmasi penangkapan MDH di sebuah hotel di Kecamatan Jepara pada 23 Oktober 2024 sekitar pukul 21.45 WIB.

lihat fotoKasus Open BO bocah kembar di Jepara yang hasilkan jutaan rupiah per hari terbongkar! Polisi amankan mucikari dalang eksploitasi anak di bawah umur.
Kasus Open BO bocah kembar di Jepara yang hasilkan jutaan rupiah per hari terbongkar! Polisi amankan mucikari dalang eksploitasi anak di bawah umur.

Baca juga: 3 Tahun Cerai, Ayi Kesal Saat Tahu Pendapatan Mantan Istri Capai Rp 95 Juta Per Bulan Diduga Open BO

"Pelaku kami amankan di kamar hotel, tempat di mana ia mengeksploitasi dua anak kembar tersebut," ungkap Wakapolres saat konferensi pers di Mapolres Jepara.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, eksploitasi ini bermula dari permintaan kedua korban yang menghadapi masalah ekonomi keluarga.

Kedua anak kembar ini berasal dari Kecamatan Bangsri, Jepara, dan meminta pelaku menjual jasa mereka untuk mendapatkan penghasilan.

Pelaku kemudian memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp dan Facebook untuk menawarkan jasa Open BO korban demi keuntungan pribadi.

"Pelaku mempromosikan korban melalui media sosial dengan harga Rp 300-500 ribu per kencan," jelas AKP Yorisa.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan kedua korban di salah satu hotel di Jepara.

Satreskrim Polres Jepara kemudian melakukan penyamaran sebagai pelanggan untuk memastikan bukti, kemudian mengamankan pelaku dan korban dalam operasi di kamar hotel yang telah disepakati.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban, uang tunai Rp 550 ribu, dan ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

Pelaku MDH mengakui bahwa ia sudah menjalankan praktik ini selama dua minggu, meraup hingga Rp 1-2 juta per hari dari puluhan pelanggan.

"Keuntungan dibagi 40 persen untuk saya, dan 60 persen untuk kedua korban," kata MDH.

Atas tindakannya, pelaku MDH dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 76I, Pasal 81 Jo Pasal 76D, dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang dapat membuatnya menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved