Berita Demak
Pengembalian Penerima Manfaat oleh Dinsos Demak Terkendala Pihak Keluarga
Masalah Gangguan jiwa atau kehilangan ingatan banyak dialami orang-orang tua, baik di desa maupun kota besar termasuk Kabupaten Demak.
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Masalah Gangguan jiwa atau kehilangan ingatan banyak dialami orang-orang tua, baik di desa maupun kota besar.
Terkadang pada keluarga yang di bawah garis kemiskinan orang tua yang sudah lupa ingatan pergi entah kemana dan menjadi gelandangan, sehingga mengundang Dinas Sosial untuk melakukan tindakan dengan pemberian bantuan.
Karena kondisi ini biasanya berkaitan dengan masalah dalam fungsi sosial, pekerjaan, atau masalah keluarga.
Baca juga: Kota Semarang Dapat Bantuan Sosial dari Kemensos Senilai Rp 71,9 Miliar, Ini Rinciannya
Dinsos P2PA melalui UPTD Rumpelsos (Rumah Pelayanan Sosial) Demak melakukan penelusuran keluarga penerima manfaat (PM) atas nama Hartoyo kembali kepada keluarganya yang berada di Desa Mijen Kecamatan Kebonagung Demak.
Plt Kepala Dinas Sosial P2PA Drs Agus Herawan menjelaskan kegiatan reunifikasi tersebut dilaksanakan untuk saling bermusyawarah dalam memutuskan tindak lanjut penanganan PM.
“Permasalahan yang ada jika PM dikembalikan, adalah keluarganya sudah berusia lanjut yaitu 74 tahun, yang mana ini lebih tua dari penerima manfaat, sehingga kedepan akan mengalami kesulitan dalam perawatan. Yang kedua adalah pihak keluarga kurang mampu secara ekonomi, sehingga dengan kondisi tersebut diatas, maka keluarga tidak mampu merawat PM apabila dikembalikan ke keluarganya,” jelas Plt Kadinas.
Dengan adanya reunifikasi ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan mendukung bagi para penerima manfaat, serta membantu mereka untuk membangun kembali kehidupan yang lebih baik bersama keluarga mereka.
Baca juga: Jangkau Semua Kalangan, Bank Mandiri Bagikan Bantuan Sosial kepada Anak Yatim dan Dhuafa
Untuk sementara ini UPTD Rumpelsos juga melakukan pengamatan kepada PM selama berada di Rumpelsos.
Seperti bagaimana cara PM berinteraksi, kesehatan fisik dan mental PM, dan juga beberapa respon PM saat berinteraksi. (adv)
| Nama Dicantumkan dalam Perkara Dugaan kekerasan Seksual, 4 Santri Al Anfas Demak Mengaku Tak Tahu |
|
|---|
| Sakit Hati Masuk Penjara, Pemuda 25 Tahun yang Bakar Rumah di Demak Berakhir Masuk Bui Lagi |
|
|---|
| Meski Pengasuh Dilaporkan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, 30 Santri Bertahan di Mahad Al Anfas Demak |
|
|---|
| Identitas Pelaku Pembakaran Rumah di Demak Terungkap, Ternyata Baru 2 Minggu Keluar dari Penjara |
|
|---|
| Dua Korban Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual di Padepokan Karangawen Demak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengembalian-PM-atas-nama-Hartoyo-ke-pihak-keluarga-terkenda-beberapa-hal.jpg)