Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Remaja Putus Sekolah Curi Ayam untuk Nyabu dan Judi Slot

Pelaku menggunakan uang hasil menjual ayam curian tersebut untuk nyabu dan main slot.

Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM, MATARAM - Di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), remaja berinisial Y (17) ditangkap polisi setelah mencuri tiga ekor ayam.

Kejadiannya pada Minggu, 27 Oktober 2024.

Y mencuri tiga ekor ayam milik Khaerul Syah (53) yang diletakkan di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pagesangan, Mataram.

Baca juga: Pura-Pura Beli Makanan, Pria Bawa Balita Terekam Curi Ponsel di Gerai Ayam Cepat Saji

"Aksi pencurian sempat terekam CCTV dan sempat viral di media sosial," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (28/10/2024) kemarin.

Yogi menjelaskan, aksi berawal ketika pelaku mendengar suara ayam yang diletakkan di sebuah rumah kosong sekitar pukul 10.00 Wita.

"Sempat memantau situasi sekitar, waktu sepi kemudian pelaku rasa situasi sudah aman, barulah pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat menggunakan sebuah tangga yang sudah ada di samping rumah kosong tersebut," ujar Yogi.

Setelah berhasil melakukan aksinya, pelaku menjual tiga ekor ayam tersebut di Pasar Cakranegara, Kota Mataram.

Tiga ekor tersebut dijual ke penadah berinsial IMS dengan harga Rp 280 ribu.

Diduga pelaku menggunakan uang tersebut untuk nyabu dan main slot.

Keterangan keluarga melalui Yogi, pelaku tersebut dikabarkan telah putus sekolah dan tidak pernah pulang selama tiga bulan.

Y terjerat Pasal 362 KUHP mengatur tentang pencurian biasa, yaitu mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum.

Pelaku diancam pidana penjara selama maksimal lima tahun.

Sedangkan IMS terjerat Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Pelaku dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Remaja 17 Tahun Curi Ayam untuk Judi Slot, Terancam 5 Tahun Penjara"

Baca juga: Viral 3 Remaja Nekat Curi Jemuran, Aksinya Terekam Kamera CCTV

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved